Talaud, Barta1.com – Mantan Kepala Desa Bambung Timur (RP) diduga telah menyalahgunakan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2021.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan penyalahgunaan anggaran BLT yang bersumber dari Dana Desa ini terjadi saat RP masih menjabat sebagai Kepala Desa Bambung Timur.
Informasi ini didukung oleh berita acara musyawarah BPD dan Pemerintah Desa Bambung Timur nomor 01 tahun 2022 dalam rangka meminta pertanggungjawaban kepada penanggung jawab kegiatan tahun anggaran 2021.
Dimana pada musyawarah yang dilaksanakan pada Selasa (04/01/2022) ini, pihak terundang yakni mantan kepala desa bambung timur, mantan bendahara desa bambung timur dan mantan pelaksana kegiatan tidak hadir.
Dugaan penyalahgunaan anggaran BLT ini semakin menguat dengan adanya surat klarifikasi penyaluran BLT Desa Bambung Timur tertanggal Rabu (05/01/202) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Bambung Timur, Ketua BPD dan 2 orang Pendamping Desa menerangkan bahwa BLT tahun 2021 bulan Agustus sampai Oktober sudah dicairkan oleh mantan Kepala Desa.
Dalam surat tersebut diterangkan, BLT Bulan Agustus sampai September dicairkan pada Jumat, (05/11/2021) dengan nominal Rp.39.000.000. Sedangkan untuk Bulan Oktober dicairkan pada Senin, (22/11/2025) sebesar Rp.19.500.000. Parahnya lagi, penyaluran BLT tersebut belum direalisasikan namun sudah ada bukti penyaluran kepada KPM.
Tak hanya itu, dana BLT Bulan November sampai Desember yang dicairkan pada Selasa, (14/12/2021) sebesar Rp.39.000.000 hingga saat ini diduga masih berada di tangan mantan Bendahara Desa Bambung Timur.
“Semua transaksi dilakukan oleh Mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa terjadi sampai tanggal 14 Desember 2021, dengan saldo akhir Buku Rekening khas Desa sebesar Rp.125.513,” ungkap sumber yang identitasnya enggan dipublikasikan.
Tak hanya itu, beredarnya vidio pernyataan warga Bambung Timur yang hingga saat ini belum menerima BLT seakan membuka tirai yang selama ini menutupi kasus dugaan penyalahgunaan dana BLT tersebut.
Terkait dugaan penyalahgunaan anggaran BLT ini, Koordinator Indonesia Timur LSM LPKPK, Amir Pontoh mengatakan, pihaknya akan mengadukannya ke aparat penegak hukum.
“Kami akan mengadukan hal ini ke aparat penegak hukum. Karena ini merupakan kejahatan kemanusiaan,” ujar Pontoh.
Kata Pontoh, selain mengantongi dokumen terkait dugaan penyalahgunaan anggaran BLT, pihaknya sudah mengumpulkan keterangan warga Bambung Timur yang tidak disaluri BLT tersebut sebagai pelengkap surat aduan.
Soal kapan akan memasukan surat aduan tersebut, Pontoh menerangkan bahwa direncanakan besok atau lusa.
“Pastinya 1 hingga 2 hari kedepan surat aduan akan dimasukan,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terhubung dengan mantan Kepala Desa Bambung Timur.
Peliput: Evan Taarae


Discussion about this post