• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Senin, Juni 8, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu dan Kejari Teken Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial

by Redaksi Barta1
10 Desember 2025
in Kotamobagu
0
Pemkot Kotamobagu dan Kejari Teken Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial

Wali Kota Kotamobagu saat Menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kajari

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kotamobagu, Barta1.com – Pemerintah Kota Kotamobagu bersama Kejaksaan Negeri Kotamobagu resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, S.H., di Wisma Negara Graha Gubernuran, Bumi Beringin, Manado, Rabu (10/12/2025).

Kerja sama ini menjadi langkah konkret Pemkot Kotamobagu dalam mendukung penerapan hukum yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif dan kemanfaatan sosial bagi masyarakat.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, S.Kom., M.E., menjelaskan bahwa perjanjian tersebut bertujuan mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan manusiawi sesuai prinsip keadilan.

Selain itu, kerja sama ini juga diarahkan untuk meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam pelaksanaan serta pengawasan pidana kerja sosial.

“Perjanjian ini juga mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, agar memberikan dampak positif bagi masyarakat sekaligus bagi pelaku tindak pidana,” ujar Atmawijaya.

Ia menambahkan, keterlibatan langsung pelaku tindak pidana dalam kegiatan sosial diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial.

Penerapan pidana kerja sosial dinilai sebagai alternatif pemidanaan yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga mendidik serta memberi kontribusi nyata bagi kepentingan publik.

Penandatanganan kerja sama ini turut disaksikan Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang diwakili Direktur A Jampidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H.

Hadir pula Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, dr. Fransiscus Silangen, Sp.B., KBD., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., unsur Forkopimda Sulut, serta para bupati, wali kota, dan kepala kejaksaan negeri se-Provinsi Sulawesi Utara.

Melalui kerja sama ini, Pemkot Kotamobagu berharap penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif, berkeadilan, serta memberikan manfaat langsung bagi pembangunan sosial dan ketertiban masyarakat di daerah.***

Barta1.Com
Tags: Pemkot KotamobaguWali Kota KotamobaguWeny Gaib
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Ilustrasi sidang paripurna proses PAW anggota DPRD (Foto istimewa).

DPD II Golkar Talaud: Proses PAW Menunggu Putusan Inkrah

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Gubernur Yulius Selvanus Syukuri WTP Ke-12, Sebut Tata Kelola Keuangan Sulut Semakin Baik 8 Juni 2026
  • Akhirnya Peringatan Tsunami Dicabut, Plt Bupati Sitaro: Kabar Ini Menenangkan Warga 8 Juni 2026
  • Gempa M 7,7 di Sangihe, Pemkab Siapkan Status Tanggap Darurat 8 Juni 2026
  • Heronimus Makainas Serahkan Bantuan bagi Ahli Waris Korban Bencana Alam Siau dari Kemensos 8 Juni 2026
  • Rundown Peserta Dinilai Sarat Rekayasa, Baca Mazmur Seri B Menuju Proses Hukum? 8 Juni 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In