Jakarta, Barta1.com — Inisiatif pembangunan 33 Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang ditargetkan tersebar di seluruh provinsi Indonesia pada tahun 2029 oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan manuver kebijakan ganda: mengatasi masalah limbah kronis sekaligus mengakselerasi bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) yang selama ini berjalan lambat.
Langkah ambisius ini menjadi jawaban nyata pemerintah terhadap tantangan transisi energi, di mana PT PLN (Persero) berperan sentral sebagai offtaker dan integrator utama sistem kelistrikan nasional.
Konteks kebijakan yang melatari percepatan PLTSa ini adalah capaian EBT Indonesia yang belum optimal. Data menunjukkan bahwa realisasi bauran EBT hingga akhir 2025 diperkirakan baru mencapai 14,4% hingga 16% dari total kapasitas terpasang, jauh di bawah target Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sebesar 23%.
Kesenjangan ini menciptakan urgensi untuk mendorong sumber-sumber EBT yang bersifat firm atau stabil, seperti bioenergi, termasuk PLTSa, yang dapat beroperasi tanpa tergantung cuaca.
Komitmen pemerintah untuk mengatasi defisit target EBT ini terlihat jelas dari peta jalan yang dipaparkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, baru-baru. Melalui koordinasi Danantara Indonesia, Indonesia telah berkomitmen untuk memulai pembangunan PLTSa, dengan tujuh proyek pertama dijadwalkan rampung pada 2026.
Target 33 PLTSa pada 2029 yang dicanangkan Presiden Prabowo menunjukkan tekad politik untuk menjadikan energi dari sampah sebagai pilar kunci dalam mewujudkan ketahanan energi bersih, terutama di daerah-daerah yang menghadapi masalah volume sampah besar.
Sinergi antara target kebijakan energi dan strategi bisnis PLN diperkuat dengan masuknya waste-to-energy ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034. Executive Vice President Aneka Energi Baru Terbarukan PLN, Daniel KF Tampubolon, menegaskan bahwa PLTSa sudah sepenuhnya sejalan (align) dengan peta jalan transisi energi nasional.
RUPTL “hijau” ini menempatkan EBT pada prioritas tertinggi, dengan target penambahan kapasitas EBT yang signifikan, mencapai 61% atau setara 42,6 GW dari total penambahan kapasitas pembangkit.
Sebagai pelaksana teknis, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, memastikan dukungan total. Dukungan PLN bukan hanya bersifat administratif dalam bentuk kontrak pembelian, tetapi juga teknis dalam memastikan sistem kelistrikan siap.
PLN akan memastikan kesiapan jaringan, memberikan kepastian offtake yang dibutuhkan investor, serta menyiapkan infrastruktur transmisi dan distribusi yang andal di wilayah pengembangan PLTSa. Langkah ini adalah bagian dari peran PLN sebagai perpanjangan tangan negara (the extension of the state) untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Namun, percepatan ini bukan tanpa tantangan. Daniel Tampubolon menyoroti pentingnya skema investasi yang matang dan kebutuhan untuk menghadapi tantangan di sisi hulu, yaitu penerapan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (3R).
Ketidaksiapan 3R di beberapa daerah berpotensi memengaruhi komposisi sampah sebagai sumber energi, sehingga dibutuhkan upaya de-risking yang komprehensif. Peran PLN sebagai offtaker yang memberikan kepastian pembelian listrik, terlepas dari tantangan hulu, menjadi mekanisme perlindungan bagi keberlanjutan proyek tersebut.
Pada intinya, program 33 PLTSa adalah jembatan untuk mencapai tujuan lingkungan (kota bebas sampah dan pariwisata yang sehat) sekaligus tujuan energi (akselerasi bauran EBT dan NZE 2060).
Seperti ditekankan oleh Danantara Indonesia, keberhasilan ini menuntut kolaborasi multi-pihak: pemerintah pusat menentukan arah, pemerintah daerah menyediakan bahan baku (sampah), dunia usaha menyediakan teknologi dan investasi, dan PLN menjamin pasar. Hanya dengan solusi sistemik dan terukur, Indonesia dapat mengubah tumpukan sampah menjadi sumber cahaya bagi masa depan. (**)
Editor:
Ady Putong


Discussion about this post