Manado, Barta1.com – Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Manado, Hesty Mansyur, S.ST., M.Si pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 10.00 WITA, menghadiri Rapat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wenang dan Wanea yang membahas penetapan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kedua kecamatan tersebut.
Dalam rapat tersebut, Kantor Pertanahan Kota Manado memberikan sejumlah catatan penting terkait aspek teknis dan legal dalam penetapan kawasan RTH. “Beberapa hal yang menjadi perhatian di antaranya titik sebaran RTH yang dilampirkan dalam surat tidak dapat diinput ke dalam peta. Kantor Pertanahan menyarankan agar dikirimkan data dalam bentuk shapefile beserta polygon RTH-nya untuk mempermudah proses integrasi data spasial,” ujar Hesty Mansyur.
Ia menyebutkan penentuan kawasan RTH diharapkan tidak mencakup bidang tanah yang telah terbit haknya, untuk menghindari kendala dalam proses pembebasan lahan bagi pengadaan tanah RTH, kecuali jika Pemerintah Kota siap melakukan langkah tersebut.
Dalam proses penetapan, perlu memperhatikan luas minimal RTH, radius pelayanan, ketentuan ruang terbuka biru, serta skala pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau.
“Melalui keikutsertaan ini, Kantor Pertanahan Kota Manado menegaskan komitmennya untuk mendukung penataan ruang yang berkelanjutan dan berbasis data spasial yang akurat, demi terciptanya tata ruang kota yang tertib, hijau, dan berkelanjutan,” paparnya.
Editor: Agustinus Hari


Discussion about this post