Manado, Barta1.com – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Amir Liputo, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sulut atau BUMD, seharusnya tidak memakan waktu lama, asalkan disusun berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
Namun, ia menekankan pentingnya penyusunan Ranperda dilakukan dengan matang dan lengkap. “Dalam pembentukan Ranperda, harus dijelaskan latar belakang dan tujuannya, sasaran yang ingin dicapai, pokok-pokok pikiran tentang lingkup atau objek yang diatur, serta arah dan jangkauan pengaturannya,” kata Amir kepada Biro Perekonomian Provinsi Sulut di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Senin (6/10/2025).
Ia juga meminta agar pihak penyusun Ranperda memberikan penjelasan mendalam agar pembahasan pasal-pasalnya tidak berlarut-larut. “Ini penting. Saya dikenal lama di bidang legislasi dan berlatar belakang sebagai hukum. Jika Ranperda datang dari pihak eksekutif, maka sudah seharusnya eksekutif meyakinkan kami di DPRD bahwa Perda ini layak ditetapkan,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan mekanisme dalam Peraturan Pemerintah (PP). “Kalau Perda berasal dari legislatif, maka kami yang harus meyakinkan eksekutif. Jika salah satu pihak tidak setuju, maka Ranperda tidak bisa ditetapkan. Karena itu, sebagai anggota Pansus, saya rasa penting untuk mengetahui latar belakang kenapa Perda ini dibahas,” jelas Amir.
Ia juga menyampaikan bahwa belum lama ini dirinya diundang oleh Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, untuk membahas Perumda Sulut. Amir mengaku terkesan dengan pemahaman Gubernur mengenai BUMD tersebut.
“Ketika penjelasan yang diberikan mampu meyakinkan kami, maka roh dari penjelasan itu harus bisa diterjemahkan ke dalam batang tubuh pasal-pasal yang ada dalam Perda,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Sulut, Reza A. W. Dotulung, S.S.T., M.App.Ec, melalui staf yang mewakili, menjelaskan bahwa latar belakang dibentuknya Perda ini adalah karena BUMD dimaksudkan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah.
“Tujuan pendirian BUMD antara lain untuk memberikan manfaat dalam pengembangan ekonomi daerah dan menyediakan barang serta jasa bermutu bagi masyarakat, sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah, dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa BUMD juga bertujuan memperoleh keuntungan.
“BUMD ini diharapkan memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah, mengejar keuntungan demi pemenuhan kebutuhan masyarakat, serta mendukung dan melindungi usaha kecil dan lemah,” jelasnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut, BUMD diposisikan sebagai entitas yang mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus mencari keuntungan untuk kesejahteraan masyarakat. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post