Manado, Barta1.com – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda (Rancangan peraturan daerah) tantang perusahaan umum daerah (BUMD) Pembangunan Sulawesi Utara (Sulut), Amir Liputo, memberikan masukan penting kepada Sekretariat Dewan (Sekwan) dan Biro Hukum terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Ia menyoroti kurangnya informasi kepada masyarakat selama proses pembahasan Ranperda.
“Kadang-kadang, Perda baru diketahui masyarakat setelah ditetapkan. Ini sudah berlangsung sejak lama,” ujar Amir saat melakukan pembahasan di Ruangan Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Senin (6/10/2025).
Amir menyarankan agar ke depan, setiap pembahasan atau rencana pembentukan Ranperda diumumkan melalui website resmi Pemerintah Provinsi Sulut. Dengan demikian, masyarakat dapat mengikuti dan berpartisipasi dalam proses tersebut.
“Mengingat bahwa Perda yang disahkan itu berdampak langsung ke masyarakat, saat sosialisasinya belum maksimal. Bahkan masih banyak masyarakat yang tidak paham terhadap isi Perda,” katanya.
Ia mencontohkan demonstrasi mahasiswa yang kerap mempertanyakan berbagai Perda. Hal ini terjadi, menurutnya, karena pembahasan yang sebenarnya terbuka, namun tidak banyak masyarakat yang hadir atau tahu prosesnya.
Amir pun membandingkan dengan mekanisme di DPR RI. Selama beberapa minggu berada di sana, ia melihat bagaimana DPR RI menyediakan ruang publik yang memungkinkan siapa saja hadir dan menyaksikan pembahasan regulasi.
“Setiap hari ada ruang umum yang terbuka. Setelah pembahasan selesai, ada juga ruang aspirasi masyarakat. Di situ masyarakat bisa memberikan masukan terhadap peraturan pemerintah,” jelasnya.
Dengan keterlibatan publik seperti itu, menurut Amir, pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang dibuat bisa lebih baik dan representatif. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post