Manado, Barta1.com — Memasuki hari ketiga, gelombang penolakan dari masyarakat di lingkaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompo terhadap pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) oleh Pemerintah Kota Manado terus bergulir, Kamis (25/09/2025).

Aksi warga yang berlangsung damai namun tegas ini diwarnai dengan pertunjukan budaya khas. Tarian tradisional Upasa dari Suku Bantik membuka rangkaian aksi, disusul dengan atraksi Kabasaran—simbol perjuangan rakyat Minahasa terhadap penindasan.

Bukan hanya orasi dan atraksi, warga juga melakukan blokade di pintu masuk TPA. Berbagai spanduk dan baliho kecil terpajang dengan tulisan penolakan, seperti: “Tolak Pembangunan IPLT,” “Pindahkan TPA yang Overkapasitas,” dan “Masyarakat Buha Menolak IPLT.”
Koordinator aksi, Yasri Badoa, menjelaskan kepada Barta1.com bahwa aksi ini bukan sekadar reaksi spontan, tetapi bentuk dari akumulasi kekecewaan yang panjang.
“Aksi ini dilakukan karena Pemkot Manado membangun IPLT di area TPA tanpa sosialisasi. Kami jelas menolak. TPA saja sudah ditolak sejak lama karena tidak aman, dan sekarang ditambah lagi dengan proyek IPLT,” ujar Yasri.
Yasri juga menegaskan bahwa mereka telah menempuh jalur resmi sebelum aksi dilakukan. Surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah dikirim ke Komisi III DPRD Kota Manado, dan ditindaklanjuti pada 25 Agustus 2025.
Namun, saat RDP digelar, lanjut Yasri, justru dimanfaatkan oleh Dinas PUPR untuk sosialisasi yang dianggap sangat terlambat.
“Pembangunan IPLT sudah jalan sebelum ada sosialisasi. Saat peletakan batu pertama pun, warga tidak tahu. Ketika bertanya ke kepala lingkungan (Pala), jawabannya hanya ada pembangunan dua lantai oleh Pemkot Manado, tak menyebut sama sekali soal IPLT,” jelasnya.
Kebingungan warga makin menjadi ketika ibu-ibu setempat yang penasaran masuk ke area proyek dan bertanya langsung kepada pekerja. “Baru dari pekerja kami tahu bahwa proyek itu adalah IPLT. Setelah itu ramai di grup WhatsApp lingkungan,” ujarnya.
Menurut Yasri, sejak saat itu muncul kemarahan warga karena merasa dibohongi. Tak hanya menolak IPLT, warga juga menuntut janji kampanye Walikota Andrei Angouw untuk memindahkan TPA ke lokasi baru, yakni di Ilo-Ilo.
“Kalau TPA dipindahkan, lahan ini bisa dioptimalkan. Pasar sudah ada, terminal siap dibangun, dan ruang terbuka hijau bisa diciptakan. Ekonomi warga akan bergeliat. Itu saja yang kami minta,” tegas Yasri.
Ancaman Lingkungan dan Kesehatan Warga
Pemerhati lingkungan, Jemmy Makasala, turut hadir di tengah aksi warga. Ia memaparkan bahwa keberadaan TPA Sumompo selama ini sudah sangat membahayakan.
“Di sini terjadi pembusukan sampah organik yang menghasilkan gas metana (CH₄), karbon dioksida, karbon monoksida, hidrogen sulfida, hingga logam berat seperti kadmium, mangan, dan timbal. Semua zat ini berbahaya bagi paru-paru dan kesehatan warga,” kata Jemmy.
Menurutnya, sudah banyak kasus penyakit paru-paru akut di sekitar TPA, bahkan hingga dua warga diketahui mengalami gangguan autoimun.
Tak hanya itu, sistem pengolahan IPLT yang direncanakan juga dinilai Jemmy berbahaya.
“Saat tinja dituang ke bak, lalu diolah, ada risiko tinggi pencemaran. Pertanyaannya: ke mana salmonella dan E. coli itu lari? Dampaknya bisa kolera, tipes, muntaber—semua penyakit itu bisa jadi kenyataan,” ujarnya.
Jemmy juga membeberkan hasil pengukuran kualitas air di sekitar TPA. “Oksidasi Reduksi Potensial (ORP) air sumur bor di sini sudah mencapai 600 milivolt, padahal standar Kemenkes hanya 200-400. Air lindi yang mengalir ke sungai bahkan tembus 1.400 milivolt.”
Kepadatan zat terlarut dalam air (TDS) pun melampaui ambang batas. “WHO tetapkan batas 300 ppm, sementara air di sini 1.400 ppm. Itu sangat merusak organ vital seperti paru-paru dan ginjal.”
“Coba saja medical check-up, pasti ada kerusakan serius di organ dalam masyarakat di sini,” ujar alumni Politeknik Negeri Manado (Polimdo) itu.
Pemkot Manado Diduga Langgar Aturan
Menurut Jemmy, tudingan bahwa warga melanggar hukum karena memblokir TPA adalah salah kaprah.
“Yang melanggar hukum itu justru Pemerintah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 melarang praktik open dumping, tapi itulah yang terjadi di TPA Sumompo,” tegasnya.
Ia menduga Walikota Manado sengaja menghindari dialog dengan warga karena sadar akan pelanggaran tersebut.
“Undang-undang PU Nomor 3 Tahun 2013 menyebut TPA harus berjarak minimal 500 meter dari pemukiman. Tapi di sini, TPA berada tepat di belakang dapur rumah warga,” ungkap Jemmy.
Pelanggaran makin parah karena kini sudah terbit peraturan baru (Permen 2025) yang memberi tenggat waktu hingga November 2025.
“Kalau Pemkot tetap nekat, ada tiga sanksi besar: penutupan paksa TPA oleh pusat, Kadis bisa dipenjara 10 tahun, dan Manado tak bisa lagi menerima Dana Alokasi Khusus (DAK),” tegasnya.
Ia juga meragukan wacana pemerintah yang ingin mengubah sistem menjadi sanitary landfill. “Itu tidak mungkin. Sudah terlambat. Ini bukan lagi bisa ditata, tapi harus ditutup,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post