Manado, Barta1.com – Tim ahli Gubernur Sulut, Recky Langie, menegaskan bawah penyusunan Ranperda RT/RW 2025-2044 ini dikejar waktu.
“Kita ini dikejar oleh waktu, oleh karena itu saya meminta kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk konsen,” ungkap Recky di depan pimpinan dan anggota Pansus (Panitia Khusus) Ranperda RT/RW di Ruangan Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Selasa (12/08/2025).
Lanjut dia, sebenarnya sesuai aturan dalam Undang – undang nomor 26 tahun 2007, serta Permen ATR/BPN nomor 1 tahun 2018 bahwa RT/RW dahulu, karena dikatakan RT/RW sebagai acuan dalam pembentukan atau pembuatan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
“Tapi, ini kan sudah lebih dahulu RPJMD, tapi tidak apa, namun mari kita percepat supaya dalam rangka untuk hari yang tertinggal ini, tinggal tanggal 25 Agustus 2025, masih ada 11 hari lagi, kurang lebih dipotong dengan hari Sabtu dan Minggu,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Recky, memohon bantuan dan dukungan dari OPD untuk mengejar waktu yang tersisa ini.
Apa yang disampaikan oleh tim ahli penyusun Remperda RT/RW 2025-2044, langsung ditanggapi oleh Ketua Pansus, Henry Walukow, dengan mengucapakan banyak terima kasih, bahwa ini bagian dari penegasan pada sebuah target. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post