Bitung, Barta1.com — Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Kota Bitung. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bitung resmi mengumumkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan diskon hingga 50% yang berlaku mulai Agustus hingga 30 September 2025. Program ini juga mencakup pembebasan denda 100% dan penghapusan tarif progresif.
Kepala UPTD Samsat Bitung, Arthur Tuela, SE mengatakan program ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pembayaran pajak tepat waktu.
“Program ini antara lain meliputi diskon 50% PKB masa pajak 2024 ke bawah, diskon 12,5% PKB dan 35% opsen PKB masa pajak mulai 5 Januari 2025 tanpa tunggakan sebelumnya, pembebasan denda PKB 100%, dan pembebasan tarif progresif PKB,” ujar Tuela, didampingi Plt Kepala Seksi Pelayanan Samsat Bitung, Indra Palenewen, di Kantor UPTD Samsat Bitung, Jalan Stadion Dua Saudara, Manembo-Nembo, Kecamatan Matuari, Selasa, (12/8/2025).
Menurut Tuela, program ini merupakan kebijakan Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, bersama Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, SH, MH. “Mari kita dukung dan sosialisasikan kepada masyarakat,” tambah Tuela.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara gencar melakukan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan sebagai bagian dari strategi peningkatan pendapatan daerah dan mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor. Keringanan ini diharapkan mampu menjangkau seluruh wajib pajak, khususnya yang terdampak ekonomi pasca pandemi dan fluktuasi harga kebutuhan pokok.
Samsat Bitung mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebelum tenggat waktu berakhir pada akhir September 2025. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh langsung di Kantor Samsat Bitung atau melalui kanal informasi resmi Pemprov Sulut. (**)
Peliput:
Chris Pontoh


Discussion about this post