Manado, Barta1.com – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait polemik ketenagakerjaan di Universitas Prisma Manado, Senin (21/07/2025). RDP ini mempertemukan perwakilan dosen, kuasa dari Rektor dan Yayasan Universitas Prisma, serta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut.

Wakil Ketua Komisi IV, Lois Carl Schramm, menjelaskan bahwa RDP ini digelar atas laporan dari dosen Universitas Prisma terkait gaji dan tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan.
“Kami ingin mengetahui duduk persoalan ini, kenapa bisa terjadi keterlambatan dan pemotongan gaji dosen,” ujar Schramm.
Pengakuan Dosen: Tidak Ada Kontrak, Gaji Dipotong Sepihak
Perwakilan dari 15 dosen, Jein Maniku, S.Pd., M.Pd., menyampaikan sejumlah keluhan terkait perlakuan yang diterima para dosen sejak beberapa tahun terakhir.
Ia menyebut bahwa banyak dosen tidak menerima surat keputusan (SK) kontrak kerja resmi dari yayasan maupun universitas, meski sudah mengabdi sebagai dosen tetap. Selain itu, SK penunjukan jabatan seperti Ketua dan Sekretaris Prodi seringkali terlambat diberikan.
“Sejak 2019 hingga sekarang, gaji para dosen tidak dibayarkan secara lancar dan rutin. Dan jumlahnya pun tidak sesuai kontrak. THR bahkan tidak dibayarkan dari tahun 2018 sampai 2024,” tegas Jein.
Ia menambahkan, sejak 2020 gaji para dosen dipotong secara sepihak sebesar 25 persen tanpa pemberitahuan atau kesepakatan.
Yang lebih mengejutkan, Jein mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, pemilik Yayasan Prisma Indonesia, Jhonny Petsie Ratu, menyatakan bersedia melunasi gaji para dosen, namun dengan syarat semua dosen harus melakukan penelitian terindeks SINTA.
“Padahal, penelitian adalah bagian dari kewajiban dosen dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, bukan syarat untuk menerima gaji,” tandasnya.
Jein juga menyayangkan bahwa beberapa dosen tidak lagi diberikan jam mengajar, dengan alasan bekerja di tempat lain. Padahal, menurutnya, mereka terpaksa bekerja serabutan karena tidak ada pemasukan dari Universitas.
Yayasan dan Pihak Rektorat: Dana Terbatas, Gaji Dibayar Sebagian
Kuasa dari Rektor dan Yayasan Universitas Prisma, Decroly Raintama, SH., MH., menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran rektor karena sedang mendampingi tim BAN-PT. Ia menyebut bahwa pihak yayasan yang kini berada di Dubai telah memberi kuasa kepadanya.
Sementara itu, perwakilan HRD, Junaidy, mengungkapkan bahwa kondisi keuangan menjadi penyebab utama keterlambatan gaji. Menurutnya, gaji dosen seharusnya antara Rp4-5 juta, namun yang dibayarkan hanya sekitar Rp3 juta per bulan.
“Selisih gaji yang belum dibayar ini direkap dan sudah kami serahkan ke Disnaker,” ujarnya singkat.
Daniel Rey, kuasa lainnya dari rektorat, menyatakan bahwa sistem pembayaran di Prisma pembayaran gaji itu per-bulan, jika dibandingkan Universitas lainnya, mungkin per-SKS atau juga per-Semester. “Kita memang di sana dibayar per-Bulan rata-rata 5 Juta.”
Apa yang disampaikan oleh Rey, langsung ditanggapi oleh kader Gerindra Sulut itu. “Saya mau tanya bayar per-Semester ini bagaimana ? Saya ini juga seorang dosen. Saya kaget juga pembayaran semester ini bagaimana.”
Mendengar pertanyaa itu, langsung ditanggapi Rey lagi. ” Mungkin saya salah mendengar informasinya, tapi di Prisma dibayar perbulan dan SK-nya kalau tidak salah start pertama Rp. 5.400.000.”
“Awalanya berjalan lancar, tapi ketika Covid-19, kemudian mahasiswa yang ada di Prisma berkurang, dan pengeluarannya lebih besar daripada pemasukan, jadi pembayaran dilakukan sesuai dengan dana yang ada. Jadi, kalau dana terkumpul sekian, jadi dari beberapa dosen tidak bisa dikasih secara full,” terang Rey.
Dinas Tenaga Kerja: Sudah Diberikan Nota Pengawasan
Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Sulut, Selfia Poluan, mengatakan bahwa laporan dosen telah diterima sejak Desember 2024 dan sudah ditindaklanjuti. Pihaknya telah menerbitkan dua nota pemeriksaan dan memberikan ruang mediasi antara dosen dan yayasan. Namun, hingga kini belum tercapai kesepakatan.
“Jika tidak ada solusi bersama, maka akan diproses berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku,” tegasnya.
Daniel dari Dinas Tenaga Kerja menambahkan bahwa pihaknya telah berkunjung langsung ke kampus dan memberi pembinaan kepada pimpinan universitas. Sayangnya, menurutnya, yayasan belum bisa mengambil keputusan karena alasan keuangan.
RDP Gagal Dimediasi: Pihak Yayasan Tinggalkan Ruangan
Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut, Cindy Wurangian, berharap ada solusi konkret terkait persoalan ini, terutama soal pembayaran gaji dan THR.
“Kami bukan lembaga hukum, tapi lembaga politik yang bisa memberikan rekomendasi ke pusat. Silakan capai kesepakatan hari ini,” kata Cindy.
Namun harapan itu pupus. Saat perwakilan dosen yang dipimpin Jein Maniku bersiap untuk diskusi lanjutan, pihak yayasan dan rektorat justru meninggalkan ruangan RDP tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Langkah tersebut disesalkan para dosen, terlebih karena mediasi ini digelar secara resmi oleh Komisi IV DPRD Sulut. (*)
Peliput; Meikel Pontolondo


Discussion about this post