Kotamobagu, Barta1.com – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M, menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Utara, Hari Utomo, bersama jajaran, dalam rangka monitoring penyaluran Dana Transfer ke Daerah Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025. Pertemuan tersebut digelar pada Selasa, 24 Juni 2025, di ruang kerja Wali Kota Kotamobagu.
Dalam keterangannya, Wali Kota menjelaskan bahwa kunjungan tersebut secara khusus membahas progres penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa. “Kunjungan ini dalam rangka monitoring penyaluran Dana Transfer ke Daerah Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025, khususnya DAK Fisik dan Dana Desa di Kota Kotamobagu,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa selain memantau penyaluran, pertemuan tersebut juga membahas tingkat realisasi dana-dana tersebut. “Pada pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah DJPb Sulut tersebut, juga dibahas tentang realisasi Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2025, termasuk juga realisasi penyaluran Dana Desa,” tambahnya.
Plh Sekda Kota Kotamobagu, Adnan, S.Sos., M.Si., yang turut hadir dalam pertemuan itu, menambahkan bahwa pembahasan juga mencakup dampak dari penyaluran dana terhadap pembangunan daerah. “Dalam pertemuan ini juga dibahas tentang sejauh mana dampak yang diberikan dalam kaitan dengan pertumbuhan ekonomi, penyelesaian kesenjangan ekonomi masyarakat, termasuk peningkatan IPM Kota Kotamobagu serta PDRB Kota Kotamobagu,” jelas Adnan.
Wali Kota juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu terus berupaya mengelola dana transfer secara maksimal. “Dana Transfer Pemerintah pusat ke Kota Kotamobagu sudah dikelola dengan baik. Walaupun demikian, masih butuh bimbingan dan pendampingan dari Kanwil DJPb Sulut,” katanya.
Terkait percepatan pelaksanaan kegiatan strategis, Wali Kota menyampaikan bahwa proses tender dan kontrak kerja sedang diselesaikan. “Ada beberapa yang diseriusi yakni diantaranya, agar pelaksanaan tender dan kontrak kerja beberapa program kegiatan yang bersifat strategis agar segera dipercepat, di mana batas waktunya adalah tanggal 22 Juli 2025. Pemerintah Kota Kotamobagu sudah dalam penyelesaian Tender dan Kontrak Kerja DAK Fisik Tahun Anggaran 2025. Mudah-mudahan sebelum 22 Juli sudah selesai,” tegasnya.
Sementara itu, topik lain yang juga mengemuka adalah pentingnya pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai salah satu syarat penyaluran Dana Desa tahap selanjutnya. “Tadi juga dibahas tentang penyaluran Dana Desa yang ada kaitannya dengan Koperasi Merah Putih. Ini menjadi penting karena, salah satu syarat untuk penyaluran Dana Desa untuk tahap berikut adalah terbentuknya Koperasi Merah Putih yang sudah berbadan hukum. Untuk itu, OPD yang terkait, termasuk pemerintah desa dan kelurahan, diminta proaktif menyelesaikan dokumen pembentukannya,” tandas Adnan.
Turut hadir dalam pertemuan ini, perwakilan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotamobagu serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Peliput: Angga Rasid


Discussion about this post