Sangihe, Barta1.com – Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe menggagalkan upaya penyelundupan ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl di kapal rute Tahuna–Manado, Kamis (19/6/2025).
Sebanyak 390 butir obat berbahaya itu diamankan dari sistem penitipan barang di KM Mercy Teratai yang bersandar di Pelabuhan Tahuna.
“Barang ini dititipkan atas nama pengirim Emon dan penerima Iyan dengan nomor penitipan 78,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sangihe IPTU Hevry Samson.
Pengungkapan berawal dari laporan warga pada pukul 05.00 WITA soal dugaan pengiriman obat terlarang dari Manado ke Tahuna.
Tim Satresnarkoba langsung turun melakukan pemantauan sejak pagi. Namun hingga siang, paket mencurigakan itu belum juga diambil.
Petugas terus berjaga hingga malam hari. “Pukul 18.55 WITA, karena barang belum juga diambil dan kapal akan segera berangkat, kami amankan paket tersebut,” jelas Hevry.
Saat dibuka, ditemukan ratusan butir tablet berwarna kuning yang belakangan diketahui merupakan Trihexyphenidyl, obat keras yang masuk dalam daftar pengawasan ketat karena berpotensi disalahgunakan sebagai psikotropika.
Barang bukti kini diamankan di Mapolres. Polisi juga telah menginterogasi petugas penitipan kapal dan menggelar perkara untuk menelusuri jaringan pengiriman tersebut.
“Masih kami dalami. Fokus kami sekarang adalah mengungkap siapa pemilik sebenarnya,” tegas Hevry.(*)
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post