Bitung, Barta1.com — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung berhasil menangkap 2 Kapal Ikan Asing (KIA) Berbendera Filipina, di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 ZEEI Laut Sulawesi teritorial Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Dr Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM melalui saluran Video Conference (Vidcon) yang digelar di Pangkalan PSDKP Bitung pada Rabu, (18/06/2025).
Penangkapan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 21,6 miliar. Nilai dihitung dari valuasi sumber daya perikanan yang bisa dikeruk akibat aktifitas illegal fishing pada beberapa titik yang menjadi lokasi penangkapan ikan 2 KIA Filipina tersebut.
“Upaya ini sesuai laporan dari masyarakat nelayan yang ada di wilayah perbatasan,” kata Ipunk.
Menindaklanjuti laporan, KKP melalui PSDKP langsung merespon dengan menggerakkan Kapal Hiu Macan Tutul 01 dengan jumlah 19 orang personil untuk melaksanakan operasi pengawasan di wilayah sasaran.
“Dari hasil pengawasan ditemukan ada dua kapal ikan asing berupa kapal dengan menggunakan alat tangkap jaring (Purse Seine) GT 65,22 dan Kapal Lampu (Light Boat) GT 31, yang sedang menangkap ikan,” jelas Ipunk.
Saat dihampiri, kapal berbendera Filipina tersebut berupaya untuk kabur namun Kapal Hiu Macan Tutul 01 dengan sigap melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan serta menangkap 2 kapal asing yang mengangkut 17 anak buah kapal berkewarganegaraan Filipina di titik koordinat 06° 24.158’ N – 127° 28.750’ E dan 6° 22.748’ N – 127° 28.433 E.
Komandan Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan ST, MSi dalam keterangannya menjelaskan, setelah ditangkap Kapal Ikan Asing asal Filipina tersebut dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat dilakukan pengejaran, kapal pengangkut tidak ditemukan karena sudah lebih dahulu meninggalkan lokasi penangkapan ikan,” tutup Kurniawan.
Kedua KIA berbendera Filipina tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. (**)
Peliput:
Chris Pontoh


Discussion about this post