Manado,Barta1.com – Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Pemberdayaan Kepemudaan digenjot menjadi Perda (Peraturan daerah) dengan target 2 bulan, hal itu disampaikan oleh ketua Pansus (Pantia Khusus), Eldo Wongkar, saat diwawancarai di Ruangan Serbaguna DPRD Provinsi Sulut, Senin (26/05/2025).
Anggota Pansus Kepemudaan DPRD Sulut, Pierre Makisanti, pada kesempatan yang sama ikut mendorong pemerintah daerah untuk melibatkan pemuda dalam pembangunan daerah. “Pemuda harus diberikan ruang dalam wira usaha dan peran lainnya.”
“Ketika Perda ini ditetapkan menjadi acuan dan pemerintah harus lebih memberikan ruang kepada pemuda,” ucapnya kepada sejumlah media, usai pembahasan pansus kepemudaan.
Ia juga mengharapkan kehadiran pemerintah dalam upaya pembangunan daerah dengan melibatkan pemuda. “Pemerintah harus hadir dan melibatkan pemuda dalam pembangunan daerah,” pungkasnya.
Diketahui, dalam pembahasan itu hadir pula dari keterwakilan eksekutif, yakni Biro hukum, Kesbangpol dan Dispora Provinsi Sulut. (*)
Editor: Meikel Pontolondo


Discussion about this post