Bitung, Barta1.com – Tim 2 Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil menghentikan pelarian panjang Tersangka MB alias Marnes. Lelaki 48 tahun itu adalah pelaku tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak, Sabtu (22/03/2025).
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai. Menurutnya, tersangka MB berhasil ditangkap di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tobelo Desa Wosia Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara.
Kasi Humas Natip Anggai juga menjelaskan bahwa tersangka dilaporkan ke Polres Bitung sejak 31 Maret 2024 karena telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban.
“Setelah dilaporkan ke Polres Bitung, pelaku melarikan diri sehingga Polres Bitung langsung mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor DPO/13/VIII/RES. 1.24./2024/Reskrim,” ungkap Natip Anggai.
Dia menambahkan, Tim 2 Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung yang dipimpin Aipda Angky Koagow, mendapatkan informasi tersangka berada di Tobelo Halmahera Utara dan bekerja di kapal yang sering sandar di tempat pelelangan ikan. Tim pun langsung melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Canga Polres Halmahera Utara untuk melakukan penyelidikan.
“Alhasil, pada Rabu (18/03/2025) Tim berhasil menangkap tersangka di tempat pelelangan ikan. Selanjutnya Tersangka diamankan ke Polres Halmahera Utara dan kemudian tersangka dibawa ke Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasi Humas.
Adapun tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat (1), atau Pasal Pasal 81 ayat (2), atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (*)
Editor:
Ady Putong


Discussion about this post