• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Jumat, Juni 12, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Gallery

Polres Bitung Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kota Bitung

by Ady Putong
20 Maret 2025
in Gallery
0
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai saat menunjukkan Barang Bukti Sabu. (foto: Chris Pontoh/Barta1)

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai saat menunjukkan Barang Bukti Sabu. (foto: Chris Pontoh/Barta1)

0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bitung, Barta1.com — Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Trivo Datukramat, SH, MH, dan Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai, menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bitung, Senin (17/03/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bitung menyampaikan bahwa Satres Narkoba Polres Bitung telah berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang diduga telah melakukan pengedaran narkotika jenis sabu di Kota Bitung.

Dalam keterangannya Kapolres Bitung menyampaikan, pada operasi pertama yang dilaksanakan 25 Februari 2025, Satres narkoba Polres Bitung berhasil menangkap dan mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan tersangka AM alias Diks (22), warga kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu.

“Tersangka AM alias Diks ini diduga mengedarkan Sabu di Kelurahan Sagerat dan di tangan tersangka AM disita Sabu seberat 0,3 gram, yang dibungkus di dalam bekas rokok,” kata Kapolres.

Lanjut Kapolres Albert Zai, untuk kasus kedua yang berhasil diungkap oleh tim Satres Narkoba Polres Bitung yaitu pada tanggal 3 Maret 2025, dan menangkap MFU alias Usman (23) warga Wangurer Timur Kecamatan Madidir.

“Dari hasil penangkapan di Kelurahan Wangurer Timur, kami menyita barang bukti Sabu seberat 0,5 gram,” ucapnya.

Lebih lanjut Ia menambahkan, untuk kasus ketiga yaitu pada Jumat 14 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 Wita dan berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga pengedar, yaitu AMS alias Abdul (23) dan AC alias Arjun (22) keduanya warga Kelurahan Pateten Satu Kecamatan Aertembaga.

“Dari hasil penangkapan ke dua tersangka AC dan ASM, polisi menyita paket sabu seberat 1 gram,” ungkap Kapolres.

Kapolres Bitung juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama terkait pengawasan kepada anak-anak dan remaja agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan Narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih mengenal ciri-ciri pengguna Narkoba dan diharapkan untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan. Kami siap membantu proses rehabilitasi bagi pengguna yang ingin pulih,” tegasnya.

Adapun dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,8 gram, timbangan digital dan alat Bong atau peralatan untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda 800 juta hingga 8 miliar. (*)

Peliput:
Chris Pontoh

Barta1.Com
Tags: AKBP Albert ZaiKapolres BitungNarkobasabu
ADVERTISEMENT
Ady Putong

Ady Putong

Jurnalis, editor. Redaktur Pelaksana di Barta1.com

Next Post
Kualifikasi Piala Dunia: Jam Tayang Australia vs Indonesia

Kualifikasi Piala Dunia: Jam Tayang Australia vs Indonesia

Discussion about this post

Berita Terkini

  • PLN Jamin Listrik Tanpa Kedip di Puncak HUT Tiga Instansi Sulteng 12 Juni 2026
  • Ubah Sampah Jadi Berkah, PIKK PLN Tolitoli Edukasi Warga Bikin Eco-Enzyme 12 Juni 2026
  • Gempa Sangihe: PLN Salurkan Bantuan Logistik ke Tiga Desa Terluar 12 Juni 2026
  • Saat Anak-anak Korban Gempa Sangihe Menemukan Lagi Ruang untuk Tertawa 11 Juni 2026
  • Bupati Sangihe Sisir Tiga Pulau Perbatasan Filipina yang Terdampak Gempa M 7,7 11 Juni 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In