• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Politik

Penghapusan Ambang Batas Presidensial Threshold, Ini tanggapan Louis Carl Schramm

by Meikel Eki Pontolondo
5 Januari 2025
in Politik
0
Anggota DPRD Provinsi Sulut, Louis Carl Schramm. (Foto: meikel/barta)

Anggota DPRD Provinsi Sulut, Louis Carl Schramm. (Foto: meikel/barta)

0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi perhatian publik.

Pasalnya, putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 menyatakan aturan ambang batas tak saja bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. Tapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945.

Keputusan itu ditanggapi oleh anggota DPRD Provinsi Sulut, Louis Carl Schramm, ketika dihubungi Barta1.com, Minggu (05/01/2025). “Putusan MK nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 bersifat Final and binding yang artinya putusan sudah final dan mengikat. Hal ini harus dihormati dan dijalankan.”

“Setiap keputusan akan memiliki dampak, seperti banyaknya calon yang akan diajukan oleh partai politik atau peserta pemilu,” ungkap Louis.

Bukan itu saja, melainkan Louis menyebut, dengan banyaknya calon dengan berbagai kualitas, tentunya tidak boleh asal-asalan untuk dicalonkan.

“Dengan keputusan ini juga, saya merasa akan dikembalikan ke DPR RI sebagai pembuat UU yang harus melakukan revisi dan penyesuaian sesuai dengan keputusan MK,” pungkasnya.(*)

Peliput: Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: DPRD Provinsi SulutLouis Carl Schrammpresidential thresholdputusan MK No. 62/PUU-XXII/2024
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Next Post
Anggota DPRD Provinsi Sulut, Jeane Laluyan saat menyempaikan pendapat saat RDP. (foto: meikel/barta)

Kota Manado Predikat Inovatif dari Mendagri, Jeane Laluyan Berbangga Dengan Pemerintahan AA-RS

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Polisi Fasilitasi Perdamaian Dua Kelompok Pemuda di Kota Bitung 1 Mei 2026
  • Nobar “Pesta Babi” di Manado: Cermin Luka Papua, Alarm bagi Sulawesi Utara 1 Mei 2026
  • Polres Bitung Amankan Pelepasan Jamaah Haji dengan Pelayanan Terbaik 1 Mei 2026
  • May Day 2026, Hengky Honandar: Momentum Perkuat Dialog Tripartit dan Lindungi Hak Buruh 1 Mei 2026
  • Ajang Talenta SMP 2026, Ruang Pembinaan Prestasi dan Karakter Siswa Sangihe 30 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In