Manado, Barta1.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi perhatian publik.
Pasalnya, putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 menyatakan aturan ambang batas tak saja bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. Tapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945.
Keputusan itu ditanggapi oleh anggota DPRD Provinsi Sulut, Louis Carl Schramm, ketika dihubungi Barta1.com, Minggu (05/01/2025). “Putusan MK nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 bersifat Final and binding yang artinya putusan sudah final dan mengikat. Hal ini harus dihormati dan dijalankan.”
“Setiap keputusan akan memiliki dampak, seperti banyaknya calon yang akan diajukan oleh partai politik atau peserta pemilu,” ungkap Louis.
Bukan itu saja, melainkan Louis menyebut, dengan banyaknya calon dengan berbagai kualitas, tentunya tidak boleh asal-asalan untuk dicalonkan.
“Dengan keputusan ini juga, saya merasa akan dikembalikan ke DPR RI sebagai pembuat UU yang harus melakukan revisi dan penyesuaian sesuai dengan keputusan MK,” pungkasnya.(*)
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post