Manado, Barta1.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey menyebut tema rencana kerja pemerintah tahun
2025 adalah akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Senin (22/07/2024).
“Tema ini mencerminkan tekad kita untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang mencakup lapisan masyarakat secara berkelanjutan,” ungkap Olly pada rapat paripurna dalam rangka penjelasan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran (PPAS) sementara APBD (Anggaran pendapatan dan belanja daerah) Provinsi Sulut tahun 2025.
Untuk mewujudkan tema ini, kata Olly, kebijakan prioritas pembangunan diarahkan pada 3 aspek utama, yaitu peningkatan sumber daya manusia, kedua pembangunan infrastruktur berkualitas, ketiga pembangunan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, yang diharapkan mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang berkualitas.
“Sejalan dengan RKP (Rencana kerja pemerintah) tahun 2025, di mana arah kebijakan pembangunan Provinsi Sulut di tahun 2025 telah disusun untuk mewujudkan Sulut, sebagai superhak di kawasan Indonesia timur,” ujarnya.
Hal yang disampaikan di atas, sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025 sampai 2045, di mana mulai memasuki tahun emas, yaitu menjadikan Sulut menjadi pintu gerbang Indonesia ke asia Pasifik yang mandiri, maju dan berkelanjutan.
“Pemerintah Provinsi Sulut sudah berkoordinasi dengan seluruh stakholder wilayah timur dalam kegiatan FGD (focus group discussion), dan semua menyambut positif kegiatan – kegiatan yang ada, di mana Sulut menjadi hak wilayah timur, yang bertemakan Sulut sebagai super prioritas kawasan Indonesia timur. Prioritas pembangunan daerah di tahun 2025 meliputi pemerataan pembangunan berkualitas, berdaya saing, penguatan kapasitas sumber daya manusia dan peningkatan daya saing perekonomian daerah,” jelasnya.
Bukan itu saja, melainkan adanya peningkatan daya saing investasi daerah, penanggunglangan kemiskinan, pembangunan pertanian, perkebunan, perikanan dan pariwisata. “Serta Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.”
“KUA PPAS APBD Provinsi Sulut tahun 2025 telah disusun berdasarkan rencana kerja daerah dan mengacu pada pedoman APBD, sesuai dengan ketentuan pasal 29, ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2011 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan ditegaskan dalam peraturan menteri dalam negeri tahun 2022,” pungkasnya.
Diketahui, dalam rapat Paripurna penjelasan KUA PPAS sementara APBD Provinsi Sulut tahun 2025 dipimpin langsung ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post