Manado, Barta1.com – Anggota DPRD Provinsi Sulut, James Tuuk mempertanyakan jumlah dan perizinan franchise Indomaret di Sulut kepada manager Indomaret Manado, Aloysius Sarono dan jajaranya , Ruang Komisi II DPRD Provinsi Sulut, Senin (15/07/2024).
“Ada berapa banyak franchise di Sulut,” tanya James , Aloysius Sarono.
Mendengar pertanyaan James, langsung dijawab Aloysius. “Jika di Cabang kami tidak banyak, kurang lebih ada 25.”

“Apakah Bapak yakin 25 ini sudah masuk Online Single Submission (OSS),” tanya lagi James.
Aloysius kembali menjawab, tidak semua OSS dan tidak semua dihafal, nanti akan diserahkan datanya, setelah rapat ini.
Apa yang menjadi penjelasan Aloysius, ditanggapi keras oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, dengan mengatakan penjelasan dari pihak Indomaret kontradiktif dengan fakta yang ada.
“Satu toko itu dapat beroperasi, ketika sudah ada OSS, nah sekarang Bapak memiliki 25 toko di Sulut. Dari 25, kurang lebih ada 20 yang belum didaftarkan di OSS, artinya ada 20 toko yang beroperasi secara ilegal,” tegasnya.
Bagaimana bisa suplai barang, tambah James, sedangkan prasyarat perizinan itu belum terpenuhi. “Atau ada pejabat tertentu yang melindungi ini.”
Secara cepat, Aloysius, menjawab kalau itu tidak ada. “Jika toko itu belum masuk OSS, berarti dari pemilik belum melakukan penginputan ke OSS,” terangnya.
Menurut James, penjelasan kadis penanaman modal dan PTSP Provinsi Sulut, Syaloom H. D Korompis bahwa benar tidak semua yang terdaftar, jika tidak terdaftar bisa saja toko ini tidak memiliki IMB (izin mendirikan bangunan), kemudian tidak memiliki izin lingkungan, dan tidak memiliki rekomendasi dari dinas terkait.
“Dari kejadian ini, ada baiknya pimpinan Komisi II DPRD Provinsi Sulut, Sandra Rondonuwu membuat suatu statmen untuk disampaikan kepada Kapolda, agar toko-toko yang tidak memiliki izin atau tidak didaftarkan di dalam OSS, ada baiknya di police line, segala tuntutan hukum di dalam harus digugat, kenapa, karena ini adalah sikap lembaga,” imbuhnya.
Lanjut anggota legislatif dari dapil BMR, terkait Indomaret dan Alfamart yang sudah beroperasi secara kebablasan, karena keberadaan Indomaret dan Alfamart bukan saja menguasai pasar, tapi juga membunuh UMKM yang ada di daerah. Dan ternyata toko-toko ini, tidak memenuhi syarat dari amanat peraturan menteri perdagangan nomor 23 tahun 2021, pada pasal 7.
“Akan tetapi, dari sekian banyak Indomaret berdiri, ternyata melanggar hukum, mari kita uji, apakah Polda sanggup menangani ini,” tambah James sembari menyebut berani atau tidak Kapolda menangkap pihak-pihak ini.
Mendengar pernyataan James, terlihat Aloysius terdiam. Diketahui, rapat dengar pendapat (RDP) ini dipimpin oleh sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Sulut, Nick A. Lomban. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post