Manado, Barta1.com – Belum lama ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut menggelar pertemuan bersama dengan Dinas Kebudayaan Provinsi sulut, Ruang Rapat Serbaguna DPRD Sulut, Selasa (27/02/2024).
Pertemuan kali ini, sebagai tindak lanjut dari rapat sebelumnya, yaitu pembahasan Ranperda (rancangan peraturan daerah) tentang penyelenggaraan Kebudayaan. Rapat diawali dengan pernyataan ketua Pansus, James tuuk, yang menyampaikan bahwah pembahasan ranperda kebudayaan ini disambut baik oleh Dirjen Kebudayaan.
“Adapun catatan yang saya dapati, yakni terkait dengan Ranperda kebudayaan dipisah dengan yang namanya cagar budaya, tapi kita harus belajar dari kasus Jamkrida, jangan sampai ketika sudah di Kementrian kemudian terjadi masalah,” ujar James.
Lanjut James, Bahwa dirinya ingin mendengar langsung pendapat dari Dinas Kebudayaan, para budayawan dan Karo hukum, apakah ini sebaiknya dipisah atau tidak .
“Artinya begini, kenapa harus digabung karena katanya ini ada turunan dari RT/RW dan turunan lainnya juga. Saya meminta pendapat hukum dari Ibu Karo dan teman-teman menyikapi perbedaan ini,” tambah James.
Ia menambahkan, di Bolaang Mongondow sendiri ada 4 kerajaan, apalagi Sangihe, Siau sampai dengan Talaud itu ada 6 kerajaan, totalnya berarti 10 kerajaan .
“Karena itu hal seperti ini perlu diamati. Jangan sampai ketika kita membuat Perda ini tidak terakomodir semua, atas dasar itulah kami berkunjung ke Kementrian Dirjen Kebudayaan dan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, karena kita memiliki 10 kerajaan, kurang lebih ini yang saya tangkap dari pertemuan awal,” jelasnya.
Menurutnya, di mana perlu dibahas juga terkait dengan sanksi hukum dari Ranperda Pengajuan kebudayaan ini.
Diketahui pertemuan tersebut, dihadiri langsung oleh Kadis Kebudayaan Provinsi Sulut, Jani N Lukas, Karo hukum Provinsi Sulut, flora krisen, ketua Pansus Julius James tuuk, sekretaris Pansus Norry Supit, anggota Toni Supit, Fabian Kaloh, Resha Waworuntu, Agustien Kambey, dan sjenny Kalangi. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post