• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 28, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News

Senator Stefanus Liow Sampaikan Temuan ini di Paripurna DPD RI

by Ady Putong
3 Desember 2023
in News, Politik
0
Senator Stfanus BAN Liow menyampaikan laporan dalam sidang paripurna DPD RI. (foto: dok Stefanus Liow)

Senator Stfanus BAN Liow menyampaikan laporan dalam sidang paripurna DPD RI. (foto: dok Stefanus Liow)

0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Barta1.com — Dalam Sidang Paripurna ke-6 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang berlangsung di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (1/12), Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja, politik dan moral.

Dari atas podium gedung parlemen, Senator Stefanus BAN Liow mengatakan bahwa sesuai amanat UU MD3 Pasal 249 ayat 1 huruf j, maka DPD RI melalui BULD sebagai alat kelengkapan yang melakukan tugas pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda dalam kerangka mengharmonisasi legislasi pusat dan daerah.

Pada masa sidang telah berjalan ini kata Senator Stefa, BULD melakuan pemantauan Ranperda APBD Tahun 2024. Stefa yang juga Anggota Panitia Musyawah (Panmus) DPD RI menjelaskan berdasarkan hasil pemantauan BULD DPD RI yang dilaksanakan di 21 (dua puluh satu) provinsi, temu konsultasi, pendalaman materi bersama Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), pakar ekonomi dan pakar kebijakan publik.

Juga dilanjutkan pembahasan bersama dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PPN/Bappenas, BULD DPD RI melakukan analisis dan merumuskan rekomendasi berdasarkan 3 aspek, yakni yuridis, substansi dan aspek hubungan kewenangan pusat-daerah

Hasilnya, yang pertama, proses konsultasi dan evaluasi atas Ranperda APBD Tahun 2024 oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan hendaknya dilakukan sesuai ketentuan yakni tidak lebih dari 15 (lima belas) hari untuk memberikan kepastian mengenai waktu yang diperlukan selama proses penyusunan Perda APBD tahun 2024.

Kedua, pada pemerintah daerah yang belum dapat memenuhi ketentuan mandatory spending dalam APBD tahun 2024, hendaknya pemerintah pusat melakukan pendampingan yang bersifat konsultatif terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi berupa penundaan DAU, atas pertimbangan terbatasnya kemampuan keuangan daerah.

Ketiga, kebijakan perencanaan pembangunan daerah yang dituangkan ke dalam Ranperda APBD Tahun 2024 hendaknya dilakukan dalam kerangka mendorong kemandirian daerah sehingga mampu meningkatkan indeks daya saing daerah.

Untuk itu substansi yang dituangkan ke dalam pedoman penyusunan APBD Tahun 2024 tidak hanya sekedar untuk memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana ketentuan Undang-Undang HKPD, melainkan lebih diupayakan untuk memberikan stimulasi kepada pemerintah daerah agar lebih leluasa melaksanakan pembangunan daerahnya dengan pengelolaan keuangan lebih fleksibel sesuai kebutuhan spesifik daerahnya.

Dalam Sidang Paripurna DPD RI yang dipimpin Wakil Ketua Letjen TNI Marinir (Purn) Dr. Nono Sampono, MSi dan Sultan B. Nadjamuddin, S.Sos,M.Si, Senator Stefa juga melaporkan tugas BULD laiinya, yakni monitoring tindaklanjuti Ranperda/Perda terkait Perijinan di Sektor Pertambangan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Selain itu dilaporkan pula, menerima konsultasi daerah baik DPRD maupun Pemda, dimana BULD telah memberikan pandangan dan pendapat untuk menjadi pertimbangan daerah dalam penyusunan ranperda/perda. (***)

Editor:
Ady Putong

Barta1.Com
Tags: Badan Urusan Legislasi DaerahDPD RISenator StefaStefanus BAN Liow
ADVERTISEMENT
Ady Putong

Ady Putong

Jurnalis, editor. Redaktur Pelaksana di Barta1.com

Next Post
Diskusi SIEJ Sulut bersama sejumlah pegiat lingkungan. (foto: SIEJ Sulut)

NgoPi SIEJ Sulut: Saran Pegiat Lingkungan Untuk Atasi Krisis Air Tanah di Manado

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Paripurna DPRD Sulut 2026: Soroti LKPJ, Kinerja AKD hingga Tantangan Anggaran Daerah 28 April 2026
  • Greenpress Indonesia Desak Menteri Lingkungan Hidup Baru Benahi Krisis Lingkungan Menyeluruh 28 April 2026
  • SIEJ Sulut Soroti Pengakuan Izin Belum Lengkap di Kasus Gunung Tatawiran 28 April 2026
  • Menjalin Kolaborasi Global: Polimdo Ambil Peran Strategis dalam CITIEA 2026 28 April 2026
  • Polisi Ringkus Gembong Sabu Karombasan, Jaringan Dikendalikan dari Lapas Tuminting 27 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In