Talaud, Barta1.com – Aroma dugaan penyalahgunaan anggaran Desa Akas Balane, Kecamatan Damau, mencuat ke permukaan, Sabtu (07/10/2023).
Oknum Kepala Desa Akas Balane yang berinisial SL diduga menyalahgunakan anggaran Desa. Aroma tak sedap ini mencuat ke permukaan setelah melakukan investigasi di lapangan.
Kepada media ini, beberapa masyarakat menyoroti dugaan pelanggaran penggunaan anggaran Desa dalam pengadaan ratusan unit kursi plastik yang saat ini telah diserahkan ke organisasi rukun yang ada di Desa Akas Balane.
“Kursi tersebut saat ini sudah diserahkan ke rukun dan disewakan. Biaya penyewaan seribu rupiah untuk 1 unit kursi,” ungkap sumber yang namanya enggan diberitakan.
Sumber juga mempertanyakan jumlah kursi dalam pengadaan berkisar 600 unit namun yang ada saat ini hanya 200 unit.
Selain itu, sumber juga menyentil beberapa program kerja yang ikut diduga terindikasi melanggar aturan, sejak Kepala Desa menjabat pada periode pertama hingga periode ke- 2 yang saat ini tengah berjalan.
Ia meminta agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan pengelolaan anggaran Desa Akas Balane.
Dugaan ini diperkuat dengan informasi yang dibeberkan oleh Ketua BPD Akas Balane, Alber Awaliuda mengenai transparansi pengelolaan anggaran Desa.
Pasalnya, kata Awaliuda hingga saat ini lembar Surat Pertanggungjawaban tidak pernah diserahkan ke BPD sehingga ia tidak mengetahui jumlah kursi dan anggaran yang dialokasikan dalam pengadaan kursi tersebut.
“Pemerintah Desa hingga saat ini tidak memberikan lembar SPJ kepada kami selaku BPD,” jelasnya.
Lebih lanjut soal SPJ, Awaliuda mengatakan dirinya bersama Kepala Desa sama – sama sedang menjalani periode ke- 2, namun pemerintah Desa tak pernah menyerahkan lembar SPJ kepada dirinya selaku ketua BPD.
Peliput: Evan Taarae


Discussion about this post