Manado, Barta1.com – Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) menginjak usia ke-18 tahun. Organisasi profesi sebagai wadah pendidik dan tenaga kependidikan ini berdiri sejak 31 Agustus 2005 di Batu, Jawa Timur.
Di HUT ke-18 tahun ini, berbagai harapan berdatangan dari berbagai pihak. Kali ini, datangnya dari Ketua PW Sulawesi Utara (Sulut), Dr Aldjon Nixon Dapa, M.Pd.
“Di HUT ke-18 tahun ini, saya berharap pemerintah pusat dan daerah dapat menyetarakan dan mengakui profesi Guru PAUD Non Formal dan Informal. Sehingga hak dan kesejahteraan mereka dapat meningkat,” ungkap Aldjon kepada Barta1.com, Kamis (31/8/2023).
Menurutnya, sampai saat ini gaji guru PAUD berkisaran Rp 240 hingga Rp 450 ribu per bulannya. Tidak seimbang dibandingkan dengan tuntutan tugas tanggung jawab yang sangat berat.
“Perlu diketahui juga sebanyak 400.000 guru PAUD Non formal bergabung dalam organisasi HIMPAUDI telah membantu menjalankan tugas negara dalam mencerdaskan anak bangsa. Mereka mengajar di lembaga PAUD menggunakan kurikulum nasional dan lokal, memiliki ijin resmi yang dikeluarkan pemerintah setempat, memenuhi standar nasional pendidikan dan akreditasi sebagaimana hanya PAUD Formal,” tuturnya.
Lanjutnya, keberadaan PAUD Non formal sama-sama diakui negera, seperti PAUD formal pada UU sistem pendidikan nasional. Namun pendidikannya tidak diakui sebagai guru pasal 1. “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi pendidik dan kependidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah” UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
“Hak mereka (guru non formal) seharusnya mendapatkan perlindungan, penghargaan dan kesejahteraan dalam menjalankan tugas sesuai dengan profesinya, serta mendapatkan kesempatan untuk peningkatan profesionalitas berkelanjutan, namun hingga saat ini belum diperoleh.
“Semoga apa yang menjadi harapan kami, kirannya didengar dan diperhatikan oleh pemerintah pusat dan daerah, terkait dengan kesejahteraan dari para Guru PAUD Non formal ini,” singkatnya.
Diketahui di HUT HIMPAUDI ke-18 tahun, tepatnya di tanggal 31 Agustus 2023 ini. Bertempat di Bandung Jawa Barat, HIMPAUDI mendeklarasikan perjuangan kesetaraan, pemberdayaan dan perlindungan bagi Guru PAUD Non Formal, diantaranya kesetaraan dan keadilan profesi PTK dalam mendapatkan hak pembinaan dan pengembangan profesi, melalui pemenuhan tunjangan profesi dan pendidikan profesi, pemberdayaan profesi dalam peningkatan kapasitas pribadi dan sosial sebagai PTK anak usia dini, kemudian mendorong adanya perlindungan harkat dan martabat diri serta profesi dalam melaksanakan tugas pengabdian terhadap masyarkat, bangsa dan negara, melalui pendidikan anak usia dini.
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post