Sangihe, Barta1.com – Masamper, sebuah seni tradisional yang telah mengakar dalam budaya masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe, mendapatkan sorotan dan pengakuan yang luar biasa pada tahun 2022. Kementerian Hukum dan HAM secara resmi menetapkan seni Masamper sebagai kekayaan intelektual komunal. Keputusan ini memperkuat posisi Masamper sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas budaya masyarakat Sangihe.
Oleh karena itu pada tanggal 18 Agustus 2023 warga Kabupaten Kepulauan Sangihe merayakannya sebagai penghargaan terhadap pengakuan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Pengakuan itu ditandai dengan pemberian piagam KIK oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 12 Agustus 2022 silam kepada pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang diterima langsung oleh Pj. Bupati, dr. Rinny Tamuntuan.
Budayawan Jupiter Makasangkil mengemukakan dalam tulisannya bahwa tradisi bernyanyi di masyarakat Nusa Utara yang kemudian menjadi Masamper tak lepas dari nyanyian dan pantun gerejawi yang diperkirakan usianya sudah 152 tahun. Sebuah fakta sejarah, bahwa nyanyian dan pantun yang kelak dalam perkembangan penggunaannya pada peribadatan dan atau pertemuan orang masehi Sangihe, kemudian menjadi sebuah tradisi komunitas adat untuk menyanyikannya sebagai kebiasaan unik “mebawalase kantari”.
“Seiring perjalanan waktu karena dinyanyikan bersama-sama (zangsvereen) secara berbalasan memulai satu nyanyian, kemudian melahirkan sebutan sampere yang menjadi peletup tumbuhnya sebutan “mesampere” sebagai kata kerja, sekaligus menjadi nama budaya menyanyi dalam seni tradisi komunitas adat Nusa Utara yang dikenal dalam sebutan bahasa Indonesia sebagai Masamper,” Makasangkil dalam catatannya.
Meski sudah tercatat sebagai salah satu Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) masyarakat Sangihe (seharusnya Sangihe Talaud Sitaro). Artinya, sejak penduduk Nusa Utara mengenal teknik dan cara menyanyikan lagu dengan harmonisasi suara yang indah dan padu, menyanyikannya secara berbalasan dalam setiap peribadatan kristiani atau kegiatan lain merupakan fakta kehadiran tradisi budaya menyanyi secara berbalasan itu.
“Masamper sudah ada, dipelihara, dikembangkan, dan digelar hingga sekarang ini dalam berbagai kesempatan atau kegiatan oleh berbagai kalangan. Kalau ada gagasan atau ide untuk merayakan hari ulang tahun Masamper dengan dasar perhitungan terbitnya surat keputusan pengesahan KIK, sepertinya mengarah pada kecenderungan menciptakan kondisi kultus individu,” Jelas Makasangkil.
Budayawan Sovian Lawendatu juga mengemukakan pendapatnya, menurut dia sebaiknya tanggal18 Agustus ditetapkan sebagai hari Bermasamper, sebab keberadaan Masamper sudah lama ada di Kepulauan Sangihe. “Masamper atau mebawalase sudah lama ada di Sangihe, jadi sebaiknya ditetapkan saja sebagai hari Bermasamper. Jangan hari jadi Masamper,” ungkap Lawendatu.
Pernyataan Lawendatu cukup beralasan, sebab dalam tayangan mengajak masyarakat Sangihe dalam memeriahkan hari Masamper 18 Agustus 2023, Pj. Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe mengucapkan selamat ulang tahun ke-1 tahun Masamper di Kepulauan Sangihe. Meski begitu Asisten 1 Pemerintahan Daerah, Johanis Pilat menjelaskan bahwa pernyataan tersebut bukan merujuk pada hari lahirnya Masamper tetapi membangun sebuah tradisi dimana ditetapkan satu hari sebagai hari Masamper atau perayaan ulang tahun hari Masamper.
“Itu ditetapkan melalui proses diskusi dengan tua-tua adat dan Badan Pembina Adat; ada dialogis historis dan filosifis yang mengandung spirit kebersamaan yang digali dari beberapa praktek-praktek waktu yang lalu antara lain dulu dalam rangkaian perayaan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 setiap tahunnya ada berbagai kegiatan seni budaya dan pawai dan pameran pembangunan. Nah ini juga dapat kita ambil sebagai suatu rujukan waktu yg mengandung nilai-nilai yang strategis, positif bagi konstruksi terciptanya suasana psikologis kebanggaan masyarakat yg lestari berkelanjutan generasi kegenerasi. Nah kita sepakatilah pada waktu itu tgl 18 Agustus dijadikan sebagai Hari Masamper,, bukan hari Lahir Masamper,” jelas Pilat.
Jadi menurut dia sangat wajar sebab Masamper baru ditetapkan tahun 2022 sebagai Kekayaan Intelektuan Komunal Kabupaten Kepulauan Sangihe. “Wajar mengucapkan selamat ulang tahun, artinya selamat ulang tahun hari Masamper. Tetapi bukan berarti dia (Masamper) baru lahir,” kata dia.
Mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan itu juga memaklumi berbagai persepsi yang ada. Menurut dia daerah ini akan berkembang ketika ada dialog yang sifatnya saling membangun.
“saya fikir semua masih wajar, sebab lewat diskursus seperti inilah kita bisa menyamakan persepsi untuk pembangunan seni budaya di daerah atau Sangihe secara keseluruhan,” pungkas dia.
Sejak 12 Agustus 2022, Masamper, Musik Tagonggong dan Lide (Oli) menjadi milik Kabupaten Kepulauan Sangihe, lewat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional oleh Kemenkumham bernomor EBT71202200224.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post