Manado, Barta1.com – Nasib Anggota DPRD Sulut, Mohammad Wongso di ujung tanduk. Dikarenakan namanya masuk bakal calon anggota legislatif, melalui PDI Perjuangan. Perpindahannya itu, membuat Partai Nasdem mengeluarkan surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Surat tersebut dibacakan langsung oleh Setwan DPRD Sulut, Sandra Moniaga, pada rapat paripurna DPRD Sulut, Selasa (18/07/2023). “Nomor surat masuk Nasdem/VI/2023 sifat segera, perihal usulan PAW. Kepada yang terhormat Ketua DPRD Sulut di tempat, menindaklanjuti surat pimpinan wilayah partai Nasdem Provinsi Sulut: nomor 064/BPW-Nasdem/Sulut/VI/2023, tertanggal 5 Juni 2023. Perihal usulan PAW dari keanggotaan partai Nasdem, atas nama Mohammad Wongso,” ungkap Moniaga.
Dengan ini, kata Moniaga, partai Nasdem mengusulkan kepada pimpinan DPRD Provinsi Sulut, perihal PAW atas nama Mohammad Wongso oleh suara terbanyak berikutnya, yakni saudara Ismail Dahab sebagai anggota DPRD Provinsi Sulut periode sisa masa jabatan 2019-2024.
“Sebagaimana yang dimaksud, pada pasal 193 dan 194 undang-undang nomor 23 tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah, demikian surat permohonan PAW ini dibuat atas nama Partai Nasdem diucapkan terimakasih,” baca mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Minut ini.
Mendengar itu, langsung ditanggapi oleh ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen. Dirinya menyebut, bahwa surat masuk ini akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post