Talaud, Barta1.com – Kasat Lantas Polres Kepulauan Talaud, Iptu Daud Manopo, S.H menjawab dugaan pelanggaran dalam proses tilang kendaraan bermotor, Minggu (18/16/2023).
Menanggapi dugaan pelanggaran prosedur tilang kendaraan bermotor pada pemberitaan sebelumnya, Iptu Daud Manopo, S.H menerangkan, jika pengendara dengan STNK belum bayar pajak, maka Polri khususnya satuan lalu lintas bisa melakukan penilangan dikarenakan setiap tahunnya STNK wajib ada pengesahan.
“Keharusan setiap masyarakat yang mempunyai kendaraan, kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ,” ucap Manopo.
Lanjutnya, sebagaimana diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunannya. Di dalam pasal 70, STNK berlaku lima tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan.
“Polri dalam melaksanakan penindakan di lapangan dapat dilakukan penilangan bagi pengemudi kendaraan yang STNK-nya tidak sah atau setiap tahunnya STNK wajib ada pengesahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iptu Daud Manopo, S.H menerangkan, perlu diketahui penilangan ini dapat dilakukan bukan karena menunggak pajak, tetapi kewajiban setiap tahun harus ada pengesahan. Dasar hukum penilangan adalah UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dimana terdapat di dalam Pasal 288 ayat 1 dan Jo Pasal 70 Ayat 2.
“Kegiatan rutin setiap hari oleh Kepolisian khususnya satuan lalu lintas yaitu dengan melakukan pengaturan lalu lintas dan hunting sistem/patroli, dimana yang diatur dalam surat telegram dari Korlantas Mabes Polri Nomor ST/ 830/ IV/ HK. 6.2/ 2023 , tanggal 12 April 2023 dan surat telegram Dir Lantas Polda Sulut Nomor ST /39/1//HK.6.6 / 2023 . tanggal 17 Januari 2023 serta surat perintah Kapolres Talaud Nomor Sprin . : 134 / VI / 2023, tanggal 1 Juni 2023,” terangnya.
Kata Kasat Lantas, berdasarkan aturan tersebut, maka Sat Lantas Polres Kepulauan Talaud melaksanakan giat dengan hanting sistem dimana satuan lalu lintas melakukan patroli dan pada saat menemukan atau melihat pelanggar seperti contoh tidak pakai helem maka pihaknya melakukan penindakan dengan penilangan secara manual.
Kemudian soal plang operasi, Kasat Lantas menuturkan, Sat Lantas Polres Kepulauan Talaud tidak diperbolehkan melakukan giat stasioner dan tidak boleh ada pemberitahuan giat oprasi lalu lintas atau pasang plang.
“Maka dengan aturan tersebut hanya boleh dengan pengaturan lalu lintas. Pada saat melakukan pengaturan Lalin maka Sat Lantas bisa melakukan pengaturan arus Lalin dan bisa juga dengan melihat kejanggalan plat nomor kendaraan. Sat Lantas Polres Kepulauan Talaud bisa menghentikan kendaraan untuk dicocokan di STNK. Maka satuan lalu lintas melihat di dalam STNK untuk pengesahan di STNK belum disahkan dan di STNK belum bayar pajak,” jelasnya.
“Untuk itu kami satuan lalu lintas Polres Kepulauan Talaud melakukan penilangan, dimana yang di atur dalam UU no 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan di dalam pasal 288 ayat 1 dan Jo Pasal 70 ayat 2,” tutup Kasat Lantas.
Peliput : Evan Taarae


Discussion about this post