Manado, Barta1.com – Komisi IV DPRD Sulut menyoroti penempatan kepala sekolah yang dinilai kurang tepat. Hal itu disampaikan Yusra Alhabsy saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulut, di Ruang Komisi IV DPRD Sulut, Senin (22/5/2023).
“Kami kurang lebih 4 tahun baru menemukan beberapa sekolah ada pengangkatan dan penetapan kepala sekolah,” ungkap Alhabsy. Menurutnya, kebanyakan kepala sekolah masih menjabat pelaksana tugas. “Adapun yang menjabat pelaksana tugas 3 sampai 4 tahun lamanya. Berarti ini sedang menjadi pemain cadangan,” singkatnya. “Pelaksana tugas ini adalah pemain cadangan. Oleh karena itu permasalahan ini harus dicek dan segera diselesaikan jabatan pelaksana tugas menjadi definitif,” pintanya.
Berikutnya, kata Aljabsy, penempatan kepala sekolah ada 2 kategori. Pertama, karena penghargaan sebuah fasilitas menjadi kepala sekolah, dan kedua karena sanksi. Jika tidak setuju dengan kepala sekolah di pulau yang satu, di buanglah ke pulau yang lain. Ini kan Krisis sejarah, untuk itu harus adanya konsep dalam pengerjaan bagi kepala sekolah.
Plt Kadis Dikda Sulut Steve Kepel mengatakan persoalan kepala sekolah sempat ditanyakan salah satu pejabat Kementerian, seperti apa pola yang dipakai dalam memutasikan pejabat kepala sekolah ini.
“Kemudian parameter apa yang bisa kita gunakan, agar kepala sekolah ini memenuhi propertest untuk memiliki hak dalam menduduki jabatan tersebut. Maka dari itu, kami mengambil langkah strategis asesmen, dan yang melakukan asesmen itu adalah Badan Diklat. Karena Badan Diklat kita sudah terakreditasi A, artinya bisa melaksanakan pelatihan,” jawabnya.
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post