• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Gallery

Polemik Pemberhentian Perangkat Desa Bambung Timur, Seprini Masanggelo dkk Menang di PTTUN Makassar

by Frets Evan
16 Mei 2023
in Gallery, Talaud
0
Polemik Pemberhentian Perangkat Desa Bambung Timur, Seprini Masanggelo dkk Menang di PTTUN Makassar
0
SHARES
657
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Talaud, Barta1.com – Sidang  putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar memutuskan membatalkan pemberhentian Perangkat Desa Bambung Timur, Kecamatan Gemeh, Kabupaten Kepulauan Talaud, Selasa (16/05/2023).

Setelah diberhentikan oleh Kepala Desa, perjuangan mencari keadilan oleh Seprini Masanggelo selaku Sekretaris Desa Bambung Timur bersama beberapa perangkat desa akhirnya membuahkan hasil.

Masanggelo mengatakan, dalam surat putusan sidang PTTUN Makassar disebutkan keputusan   Kepala Desa yang telah memberhentikan perangkat desa, dinyatakan batal oleh sidang.

“Keputusan Kepala Desa  yang memberhentikan Perangkat Desa dinyatakan batal. Selanjutnya mewajibkan kepada Kepala Desa Bambung Timur untuk mengembalikan hak dan kedudukan para penggugat, ke jabatan semula sebagai Perangkat Desa Bambung,” ungkapnya.

Ia menerangkan, sebelumnya dirinya bersama rekan – rekannya mengajukan gugatan di PTUN Manado dan memenangkan perkara tersebut. Dalam sidang Putusan PTUN Manado, dibacakan surat putusan nomor : 17/G/2022/PTUN.Mdo dimana menolak eksepsi tergugat dan para tergugat II intervensi untuk seluruhnya.

Setelah itu, pihak tergugat yakni Kepala Desa Bambung Timur bersama kuasa hukum mengajukan upaya hukum banding di PT.TUN Makassar.

Setelah mengajukan banding, upaya hukum yang  dilakukan oleh Kepala Desa Bambung Timur kandas setelah Hakim PT.TUN Makassar membacakan surat putusan nomor : 188/B/2022/PT.TUN.MKS dimana menolak eksepsi tergugat dan para tergugat Il intervensi untuk seluruhnya serta beberapa poin pokok perkara yaitu ;
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa: Keputusan Kepala Desa Bambung Timur nomor: 03 Tahun 2022 Tanggal 01 Januari 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Bambung Timur Kecamatan Gemeh Kabupaten Kepulauan Talaud, beserta Halaman 65 dari 66 Hal. Putusan Nomor: 17/G/2022/PTUN.Mdo Daftar lampiran 1 Keputusan Kepala Desa Bambung Timur No.03 Tahun 2022 tanggal 01 Januari 2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Bambung Timur, beserta Daftar lampiran II Keputusan Kepala Desa Bambung Timur No.03 Tahun 2022 tanggal 01 Januari 2022 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Bambung Timur.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa: Keputusan Kepala Desa Bambung Timur Nomor: 03 Tahun 2022 Tanggal 1 Januari 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Bambung Timur Kecamatan Gemeh Kabupaten Kepulauan Talaud, beserta Daftar lampiran I Keputusan Kepala Desa Bambung Timur No.03 Tahun 2022 tanggai O1 Januari 2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Bambung Timur, beserta daftar lampiran 11 Keputusan Kepala Desa Bambung Timur No.03 Tahun 2022 tanggal 01 Januari 2022 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Bambung Timur.
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Para Penggugat pada Jabatan yang semula atau setidaktidaknya setara dengan jabatan tersebut, Sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 932.600,00 (Sembilan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus rupiah).

Peliput : Evan Taarae

Barta1.Com
Tags: Bambung TimurKepala Desa Bambung Timurperangkat desaPTTUN MakassarPTUN Manado
ADVERTISEMENT
Frets Evan

Frets Evan

Next Post
Gedung Universitas Prisma Manado. (foto: istimewa)

Universitas Prisma Klarifikasi Persoalan Oknum Dosen yang Dituding Mempersulit Mahasiswa

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Prodi Teknik Informatika Elektro Polimdo Raih Akreditasi Unggul, Marson: Mencerminkan Kualitas 21 April 2026
  • RELIGIUSITAS KRISTIANI DALAM PUISI “IJINKAN AKU MERINDUKAN-MU”, KARYA DONALD TOLOH 21 April 2026
  • Polisi Tangani Kasus Dugaan Pemalakan dan Penganiayaan terhadap Pelajar di Bitung 20 April 2026
  • Hengky Honandar : Manajemen ASN Fondasi Utama dalam Mewujudkan Birokrasi yang Profesional 20 April 2026
  • Wabup Sangihe Buka TKA SD 2026, Tekankan Kejujuran dan Kesiapan Infrastruktur 20 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In