Manado, Barta1.com—Anggota DPRD Sulut Amir Liputo meminta pihak Balai Pengelola Tranportasi Darat (BPTD) Wilayah XXII dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulut untuk menindak truk yang tidak memenuhi syarat. Itu disampaikannya di Ruangan Komisi III DPRD Sulut, Selasa (15/03/2023).
“Dari gedung dewan 200 meter ada intercen di sisi kanan. Kemudian jembatan, sebelah kirinya tempat bongkar muat mobil trans Sulawesi, khusus angkutan truk. Coba bapak ke situ dan bapak lihat. Apakah truk di situ memenuhi syarat atau tidak. Rata-rata truk itu muatannya tidak memenuhi kualifikasi,” ujar Liputo pada Perwakilan BPTD Wilayah XXII Sulawesi Utara, Mangasi Sinaga, dalam rapat denga pendapat lintas-pihak.
Anehnya, lanjut Liputo, Inobonto memiliki jembatan timbang yang lebih canggih tetapi masih bisa dilewati truk tersebut. Efeknya ada dua, jalannya cepat rusak dan kecelakaan.
“Bayangkan jika truk ini naik-naik jalur Maruasei. Tinggal sedikit lagi jatuh, sudah penuh muatannya di belakang. Sampai hari ini instansi terkait tidak ada tindakan nyata di lapangan akibatnya mereka ini seenak saja. Dan saya menyaksikan dengan mata sendiri di depan jembatan timbang Inobonto truk itu berhenti di luar bukan masuk ke dalam,” terangnya.
Mendengar hal tersebut, langsung ditanggapi oleh Dirjen BPTD Wilayah XXI Sulut Mangasi Sinaga. Menurutnya, over dimension ini multidimensi secara nasional.
“Kenapa saya mengatakan multidimensi, karena masalah lebih dimensi dan lebih muatan tidak bisa selesai di tangan kami sendiri, khususnya kami perhubungan darat. Di situ juga berhubungan dengan jalannya, kementrian perdagangan, industrinya dan Stakeholder lainnya,” jelas dia.
Namun demikian, Perhubungan Darat telah melakukan langkah-langkah penanganan terhadap kelebihan dimensi dan muatan ini, dari sisi pengendalian teknis dari kendaraan itu sendiri.
“Sebagaimana yang kita ketahui sejak kendaraan itu lahir, dia didaftarkan terlebih dahulu, kemudian muncullah yang namanya uji tipe. Dan uji tipe ini, yang menjadi tanggungjawab kami dari pusat, dan terakhir ada namanya uji berkala dan pelaksanaannya diserahkan ke Dinas Kabupaten-Kota seluruh Indonesia,” ujar Sinaga.
“Fakta di lapangan, terhadap uji berkala ini banyak persoalannya. Kadang kala kendaraan sudah sesuai dengan rancang bangunnya, oleh Pemiliki kendaraan diubah dimensinya, itu yang disebut over dimensi atau lebih dimensi. Atas kejadian ini, saya tidak akan menyalahkan siapa-siapa.”
“Akan tetapi kami menginformasikan bahwa kami sudah menyiapkan revisi undang-undang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), antara lain sanksinya bukan kepada sopir lagi. Sopir selama ini hanya dijadikan korban. Dan sekarang dirancang undang-undang (UU) LLAJ yang baru, itu nantinya akan meminta pertanggungjawaban kepada Pemiliki kendaraan dan pemilik barang. Supaya semuanya, terikat dengan tanggungjawabnya masing-masing,” sahutnya.
Kemudian terkait Jembatan Timbang di Inobonto, awalnya Jembatan timbang ini dikelola oleh Provinsi. Kemudian, di tahun 2017 semua aset Jembatan timbang ini ditarik ke Pusat. Apa yang berbeda pusat dengan Daerah, dimana sebelumnya ada Perda yang mengatur denda kelebihan muatan.
Jika di pusat hanya 0 rupiah, dan yang ada hanyalah penegakan hukum (Gakkum). Bilamana hasil penimbangan melebihi yang seharusnya, maka muatan yang berlebihan itu akan diturunkan atau memindahkan muatannya ke kendaraan lainnya, itulah yang dilakukan hingga saat ini.
“Meskipun demikian, barangkali petugas kami di lapangan sedikit belum sempurna, seperti masukan Bapak Amir Liputo. Tentunya, ini akan menjadi catatan penting dan koreksi bagi kami,” pungkasnya.
Terpantau Barta1.com, anggota DPRD Sulut yang hadir pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III bersama BPTD Wilayah XXII dan Dishub Provinsi Sulut, diantaranya adalah Arthur Kotambunan, Boy Tumiwa dan Berty Kapojos, selaku ketua Komisi yang sekaligus membuka dan menutup RDP tersebut.
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post