Manado, Barta1.com- Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kode Etik dan peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan DPRD Sulut ditetapkan dan ditandatangani menjadi Perda, di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Selasa (14/02/2023).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kode Etik DPRD dan peraturan DPRD tentang tata bercara badan kehormatan DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu mengungkapkan, apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya disampaikan kepada pimpinan dan rekan-rekan tim Pansus DPRD Sulut yang sudah memberikan daya, tenaga dan pikiran, serta berkomitmen menyelesaikan dan patuh pada ketentuan yang ditetapkan.
Demikian juga kepada Gubenur dan Wakil Gubernur Sulut, lewat perangkat daerah Biro hukum dan Sekretaris Daerah yang bisa menfasilitasi rancangan peraturan DPRD ini sampai ke Kementerian dalam negeri untuk dilakukan pembinaan, sehingga Ranperda ini bisa ditetapkan menjadi Perda.

Gambar-gambar suasana persidangan penetapan Perda Kode Etik dan Badan Kehormatan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sulut. (foto-foto: Humas DPRD)
“Oleh karena itu, jabatan politik sejatinya adalah tugas dan tanggungjawab, yang merupakan bagian dari panggilan hidup. Sebagaimana, yang diurai oleh Maximilian Weber tentang relasi kekuasaan dan otoritas yang sangat terkait dengan perilaku politik seseorang,” jelas Rondonuwu.
Menurutnya, dalam pandang Weber tersebut kualitas demokrasi dan kekuasaan tidak lepas dari kualitas manusianya, dimana orang-orang yang masuk ke dunia politik adalah mereka yang datang dalam panggilan untuk mengabdi semata-mata demi kepentingan rakyat, bangsa dan negara. “Karena itulah, lembaga Politik seperti DPR dan DPRD sejatinya harus menjadikan hal ini, sebagai acuan penting dalam rangka mewujudkan masyakarat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera,” ucapnya.

Gambar-gambar suasana persidangan penetapan Perda Kode Etik dan Badan Kehormatan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sulut. (foto-foto: Humas DPRD)
“Lembaga perwakilan rakyat adalah lembaga terhormat, mulia dan bermartabat. Karena itulah, anggota Dewan atau legislatif, seharusnya merupakan orang-orang pilihan yang terbaik, yang diutus oleh rakyat di setiap dapilnya masing-masing. Mereka yang mampu menjaga nama baik dirinya, keluarga serta warga masyarakat di dapilnya masing-masing, yakni satu tugas utama untuk menyuarakan kepentingan masyarakat,” terangnya.
Selanjutnya, mewujudkan keadilan masyarakat, sesuai dengan fungsinya mengontrol pemerintah, membuat peraturan dan menyusun anggaran. Dalam perwujudan tugas itulah, anggota legislatif diambil sumpah untuk setia, konsisten dan berkomitmen mewujudkan suara rakyat tersebut. Disamping fungsi itu, DPRD juga, memiliki tugas konstitusional lainnya, sebagaimana diatur dalam undang-undang dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut.
“DPRD menyiapkan 3 instrumen pendukung, yakni Peraturan tata tertib. Yang merupakan pedoman, yaitu norma perilaku dan etika, yang harus dipatuhi oleh anggota DPRD dalam melaksanan fungsi dan kewenangannya. Ketiga, tata beracara badan kehormatan DPRD Sulut yang merupakan alat untuk mengawal dan memproses pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap tata tertib dan kode etik,” tegasnya.

Gambar-gambar suasana persidangan penetapan Perda Kode Etik dan Badan Kehormatan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sulut. (foto-foto: Humas DPRD)
Susunan dan pimpinan keanggotaan Pansus, selengkapnya sebagai berikut: pimpinan DPRD Sulut sebagai koordinator, Sandra Rondonuwu sebagai ketua, Mohammad Wongso wakil ketua, Inggried Sondakh Sekretaris. Dan anggota lainnya, seperti Vonny Paat, Fabian Kaloh, Herry Rotinsulu, Boy Tumiwa, Agustine Kambey, Berty Kapojos, I Nyoman Sarwa, Braien Waworuntu, Cindy Wurangian, Kristo Lumentut, Syeni Kalangi, dan Ayub Ali.
“Dengan hasil rapat terbagi dua, antara lain kode etik DPRD, dimana pembentukan peraturan kode etik DPRD mengandung makna, pertama sebagai instrumen, kemudian memberikan batasan perilaku dan sikap anggota DPRD, serta mampu membedakan masyarakat biasa dengan statusnya sebagai anggota DPRD, karena berisikan moralitas dan perilaku anggota DPRD,” terangnya.
Kedua, menjadikan anggota DPRD sebagai wakil rakyat yang disegani dan memiliki integritas yang baik dihadapan masyarakat, kemudian menindaklanjuti surat menteri dalam negeri nomor satu: 88341/ 7741/01 November 2022 perihal fasilitas rancangan peraturan DPRD Sulut tentang kode etik.

Gambar-gambar suasana persidangan penetapan Perda Kode Etik dan Badan Kehormatan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sulut. (foto-foto: Humas DPRD)
Maka ruang lingkup, dalam peraturan DPRD tentang kode etik ini, terdiri dari ketentuan umum, tujuan kode etik, sikap dan perilaku pimpinan dan anggota DPRD, tata kerja, tanggungjawab pimpinan dan anggota DPRD, ketentuan dalam rapat, tata cara menerima tamu, ketentuan perjalanan dinas, tata hubungan DPRD, hubungan dengan mitra kerja dan lembaga diluar DPRD, penyampaian pendapat. Tanggapan, jawaban dan sanggahan.
Begitupun, kewajiban anggota DPRD, kekayaan anggota DPRD, rangkap jabatan, konflik kepentingan, sanksi mekanisme, penjatuhan sanksi, pembelaan dan rehabilitasi.
Lanjutnya, tata cara pengaduan, rahasia, perubahan kode etik dan terakhir ketentuan penutup. “Tujuan ditetapkannya peraturan DPRD tentang kode etik ini, adalah untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD, serta membantu pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan setiap tugas, wewenang, kewajiban dan tugasnya kepada negara, masyarakat dan konstituennya,” sahutnya.
“Untuk rancangan peraturan DPRD, terkait kode etik DPRD Provinsi Sulut terdiri dari 19 Bab dan 31 pasal. Kedua tata beracara badan kehormatan. Tata beracara badan kehormatan DPRD dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 1 38 dan 42 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dan pasal 63, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Menindaklanjuti, surat menteri dalam negeri, nomor satu: 88341/7739/ 01 November 2022 perihal fasilitas Ranperda DPRD Provinsi Sulut, tentang tata beracara badan kehormatan,” tambahnya.
Ruang lingkup dan DPRD terkait Kode Etik, yaitu ketentuan umum, kedudukan, tugas dan wewenang pada kehormatan. Baik itu materi, tata cara pengaduan, pemeriksaan, rapat dan sidang, alat bukti dan verifikasi, persidangan pengambilan keputusan, pelaksanaan putusan, sansi dan ketentuan penutup. Untuk tata bercara badan kehormatan DPRD terdiri dari 10 Bab dan 45 pasal.
Setelah memperhatikan pembahasan yang dibacakan, Pansus DPRD mengharapkan kinerja lembaga perwakilan rakyat agar dapat menjalankan fungsi, wewenang dan tugasnya secara optimal.

Gambar-gambar suasana persidangan penetapan Perda Kode Etik dan Badan Kehormatan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sulut. (foto-foto: Humas DPRD)
Setelah mendengarkan laporan pembahasan Ranperda Kode Etik DPRD dan peraturan tata beracara badan kehormatan DPRD, langsung ditanggapi oleh ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen mengharapkan sekiranya Perda ini bisa dijalankan sesuai dengan amanat yang ditetapkan pada hari ini, sesuai dengan kesepakatan dari pimpinan dan anggota DPRD Sulut.
Di Penghujung Paripurna, Silangen membacakan surat masuk prihal usulan pergantian antar waktu anggota DPRD Sulut, atas nama Johny Panambunan dan Vanny Legoh.
Surat tersebut dari Partai Nasdem dan PDI Perjuangan. “Proses pemberhentian dan pergantian anggota antara waktu DPRD Provinsi Sulut akan diumumkan secepatnya,” terangnya lagi.
“Kemudian, kelanjutannya akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” singkat anggota legislatif dapil Nusa Utara itu, saat berada di Ruang Paripurna DPRD Sulut.
Diketahui, Alm Johny Panambunan dan Vanny Legoh adalah anggota DPRD Sulut aktif periode 2019-2024. (webtorial)


Discussion about this post