• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Sabtu, Juli 4, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Nasional

Dewan Pers Apresiasi MK Tolak Gugatan Uji Materiil UU Pers

by Redaksi Barta1
1 September 2022
in Nasional
0
Dewan Pers Apresiasi MK Tolak Gugatan Uji Materiil UU Pers

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: harapan rakyat)

0
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta, Barta1.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Usman Anwar memimpin sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam putusannya, MK menolak gugatan uji materiil UU Pers, Rabu (31/8/2022).

 

Sebelumnya Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Pers tersebut. Ketiga wartawan tersebut mengajukan uji materiil ke MK pada 12 Agustus 2021 lalu. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK sekaligus pimpinan sidang, Usman Anwar.

 

Beberapa argumen pemohon pun dibantah MK. Salah satunya argumen pemohon yang menuduh hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers. MK menegaskan, Dewan Pers justru memfasilitasi pembahasan bersama dalam membuat peraturan organisasi pers. Sehingga tidak ada intervensi dari pemerintah dan Dewan Pers.

 

MK menilai fungsi memfasilitasi Dewan Pers sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers. Selanjutnya, dalam argumen pemohon menyebutkan, pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli peraturan tentang pers. MK membantah argumen tersebut, dengan menyebut tuduhan monopoli Dewan Pers tidak berdasar.

 

Sementara terkait gugatan atas Uji Kompetensi Wartawan (UKW), MK menyebut hal itu merupakan persoalan konkret. Bukan suatu norma atau atau aturan. Masalah tersebut bahkan sudah diputus dalam sidang di PN Jakpus pada 2019 silam.

 

Sedangkan terkait kemerdekaan pers, MK menyebut pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan pasal 15 ayat 5 UU Pers sama sekali tidak melanggar kebebasan pers. Selain itu, pasal tersebut juga tidak menghalangi kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.

 

Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya mengatakan, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan baik dan adil. Menurut Agung, dengan putusan tersebut berarti tidak ada kontradiktif antara UU Pers dengan UUD 1945. “Justru pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” katanya.

 

Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu mengimbau konstituen pers yang merasa tidak puas atas aturan dari organisasi pers memberi masukan. Ninik juga berharap, semua pihak bisa mematuhi keputusan MK, tidak hanya insan pers dan organisasi pers namun juga pemerintah. “Pemerintah pun perlu mematuhinya,” tandasnya.

 

Penulis : Agustinus Hari

Barta1.Com
Tags: dewan persMahmakah KonstitusiUU Pers
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Bagaimana Progres Anggaran 200 M Pembangunan SMK di Sulut?

Bagaimana Progres Anggaran 200 M Pembangunan SMK di Sulut?

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Prodi D-III Akuntansi Polimdo Raih Akreditasi Unggul, Bukti Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan 3 Juli 2026
  • Kuasai Simpul, Selamatkan Nyawa: KMPA Tansa Gelar Pelatihan 3 Juli 2026
  • Pariwisata Sulawesi Utara: Dari Mengejar Angka Menuju Menciptakan Nilai Tambah 2 Juli 2026
  • Dari Ruang Komisi hingga Masa Aksi, Royke Anter Konsisten Mengawal Aspirasi Rakyat Sulut 2 Juli 2026
  • Komisi I DPRD Sulut Evaluasi Kinerja Triwulan II 2026, Soroti Realisasi Anggaran 2 Juli 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In