Sangihe, Barta1.com – Kabar gembira datang kepada masyarakat Sangihe. Gugatan dengan nomor 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo oleh Yultrina Pieter bersama 55 perempuan asal desa Bowone kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, terhadap Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Utara dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Manado. Dalam amar putusannya yang diterbitkan secara online, pada Kamis 2 Juni 2022 hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri Manado (PTUN) Manado yang mengadili perkara ini memutuskan, dalam penundaan :
Pertama, mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara nomor 503/DPMPTSPD/IL/IX/2020 tentang : Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT. Tambang Mas Sangihe di Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara yang diajukan para penggugat.
Kedua, memerintahkan kepada Tergugat I untuk menunda pelaksanaan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara nomor 503/DPMPTSPD/IL/IX/2020 tentang : Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT. Tambang Mas Sangihe di Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara yang diajukan para penggugat hingga putusan ini berkekuatan tetap atau ada penetapan lain yang mencabutnya di kemudian hari.

Dalam Eksepsi ;
Pertama, Mengabulkan eksepsi tergugat II (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara) dan tergugat II intervensi (PT.TMS) berkaitan objek sengketa II tentang kewenangan absolut (KTUN yang belum bersifat final);
Kedua, Menyatakan eksepsi tergugat I, Tergugat II danTergugat II Intervensi tentang Kewenangan Absolut, Gugatan Error in Subjecto, Kepentingan Hukum mengajukan gugatan, Gugatan telah Daluarsa (Tenggang Waktu), Tidak menempuh upaya administrative secara patut, Upaya Administratif telah Daluarsa, dan Gugatan Obscuur Libel tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Sengketa :
Pertama, Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian;
Kedua, Menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan olehTergugat I berupa :
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara nomor 503/DPMPTSPD/IL/IX/2020 tentang : Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT. Tambang Mas Sangihe di Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara.
Ketiga, mewajibkanTergugat I untuk mencabut : Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PerijinanTerpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara nomor 503/DPMPTSPD/IL/IX/2020 tentang: Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT. Tambang Mas Sangihe di Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara.
Keempat, menghukum tergugat I untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 18.796.700 (Delapan Belas Juta, Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam RibuTujuh Ratus Rupiah.)
Membaca putusan ini, masyarakat Sangihe yang tergabung dalam gerakan Save Sangihe Island, larut dalam beragam rasa. Ada yang gembira, ada yang menangis bahagia, dan ada juga yang penuh rasa syukur.
Pendeta Wilson Zeth Rorong salah seorang tetua dalam SSI menyatakan “Ini semua karena kebaikan TUHAN.”. Hal yang sama diamini oleh Revoldi Koleangan anggota tim hukum SSI. “Bukan karena torang pe jago. Samua karena masyarakat pe doa, makanya TUHAN kabulkan”. Kata dia.
Pendeta Adel Marasut, yang merupakan penggerak SSI dari Tagulandang menyatakan syukur dalam komentar tertulisnya, “Tarima kase Mawu” pernyataan ini mendapat tambahan dari Pendeta Frelly Talumepa asal Tamako, “ Tidak Sia-sia, Mawu Mapia,” ungkap keduanya.
Di tempat terpisah, inisiator SSI Jull Takaliuang menyatakan, perjuangan masyarakat Sangihe telah didengar oleh Tuhan. Ia berharap putusan tersebut akan semakin mengokohkan solidaritas perjuangan masyarakat Sangihe menolak PT. TMS.
“ini adalah hasil dari perjuangan kita semua, Tuhan maha mendengar, Ia membalas dengan indah pada waktunya. Karena itu, tetap teguh, tetap konsisten. Perjuangan masih panjang. Kemenangan ini adalah pecut motivasi untuk semakin mengokohkan persaudaraan kita untuk mempertahankan tanah leluhur, Sangihe I kekendage.” Kata Jull.
Terkait isi putusan itu, Pendeta senior Sientje Marentek-Abram menegaskan sikapnya, “Tolak PT. TMS, Save Sangihe Island”. Pernyataan itu semakin dikonkritkan oleh Profesor Frans Gruber Ijong, mantan Direktur POLNUSTAR “ Negara sudah mengatur lewat UU 1 tahun 2014 bahwa pulau kecil dengan luas di bawah 2000 Km2 tidak boleh ditambang. Mawu Mangalamate si kite kebi”. Ungkap Ijong.
Penjelasan gamblang dikemukakan oleh Muhammad Jamil, SH, anggota Tim hukum SSI yang menggugat Ijin Operasi PT. TMS di PTUN Jakarta. Ia meminta PT. TMS untuk menghentikan aktivitasnya karena tidak lagi mempunyai dasar hukum untuk beroperasi.
“Ijin Lingkungan adalah dasar berusaha bagi sebuah perusahaan. Dengan adanya putusan PTUN Manado yang membatalkan Izin Lingkungan PT. TMS, maka seluruh aktivitas PT. TMS harus dihentikan karena mereka tidak memiliki lagi dasar hukum untuk beroperasi. Demikian juga dengan Keputusan ijin operasi PT. TMS yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM, menjad ibatal demi hukum karena putusan ini.” Jelas Muhammad Jamil.
Koordinator Save Sangihe Island (SSI) Jan Rafles Takasihaeng menyatakan bahwa kemenangan melalui hasil putusan PTUN Manado, tidak hanya kemenangan 56 orang ibu-ibu penggugat, melainkan kemenangan bersama masyarakat Sangihe. Maka dari itu ia meminta aparat penegak hukum untuk bertindak menegakan hukum untuk menghentikan operasi PT. TMS saat ini.
“Kami juga menyerukan kepada para aparat penegak hukum untuk bertindak menegakkan hukum. Perusahaan yang sudah dibatalkan izinnya oleh Pengadilan, harus dihentikan operasinya. Jangan sebaliknya justru dikawal oleh aparat. Jangan sampai, ketika aparat tidak bertindak sesuai hukum yang berlaku, maka rakyat yang akan bergerak mewujudkan dengan caranya. Hidup rakyat Sangihe! Save Sangihe Island,” tegas Takasihaeng.
Peliput : Rendy Saselah


Discussion about this post