Sangihe, Barta1.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait penangkapan dua orang tersangka asal Sangihe yang melakukan penyelundupan senjata api ilegal beberapa pekan lalu.
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Mulyatno mengatakan terkait adanya jaringan atau sindikat dalam kasus penyelundupan senjata melalui Sangihe itu mereka masih melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
“Para tersangka ini belum diketahui apakah mereka termasuk jaringan atau bukan, dan yang jelas, mereka baru ketahuan sekali ini,” kata Kapolda, Jumat (20/5/2022).
Demikian halnya asal senjata api ilegal tersebut menurut Kapolda juga masih didalami, meski ada pengakuan sementara bahwa senjata api ilegal itu berasal dari Filipina.
“Menurut pengakuan sementara, Senpi tersebut diduga berasal dari Filipina. Namun demikian, kita masih dalami terus. Senpi masih disimpan tersangka, belum ada indikasi mau dibawa ke mana,” jelas Irjen Pol Mulyatno.
Terkait penangkapan dua tersangka penyelundupan senjata api ilegal itu, Polda Sulut akan memperketat wilatah perbatasan Indonesia – Filipina. Hal ini juga dalam kesempatan yang sama disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Jadi kami tetap berkomitmen bersama-sama dengan instansi terkait untuk memperketat penjagaan dan pengamanan di wilayah perbatasan. Tentunya kita berharap dengan adanya pengungkapan kasus ini, dapat menyelesaikan semua kasus penyelundupan yang terjadi di wilayah Sulut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Diketahui Polda Sulut mengamankan dua tersangka OM (18) dan FPM (22) warga Sangihe penyelundup senjata api ilegal. Keduanya diamankan di dua tempat berbeda. OM diamankan di Kalawat Minahasa Utara pada Minggu (15/5/2022), sedangkan FM diamankan di Tahuna Sangihe, pada Senin (16/5/2022).
Dari kedua tersangka sejumlah barang bukti ditemukan berupa senjata api ilegal lengkap dengan amunisi.
Peliput : Rendy Saselah


Discussion about this post