• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado Siap Fasilitasi Klaim JHT Jurnalis di PT Azravi

by Redaksi Barta1
16 Mei 2022
in News
0
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado Siap Fasilitasi Klaim JHT Jurnalis di PT Azravi

Pertemuan karyawan PT. Azravi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado. (foto: istimewa)

0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Polemik klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sejumlah karyawan (jurnalis) PT Azravi mulai ada titik terang. Dimana,  Pihak BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek yang berkantor di jalan 17 Agustus, Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Manado siap memfasilitasi apa yang menjadi tuntutan para karyawan.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan pada Jumat (13/5/2022) lalu, pihak BPJS mengatakan bahwa sampai saat ini mereka masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) atas Permenaker nomor 4 tahun 2022, yang berisikan penyederhanaan klaim JHT bagi peserta yang perusahaannya masih menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami masih menunggu petunjuk teknis serta penyesuaian aplikasi dari kantor pusat,” ucap Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado Nurhasalam Halim.

Ia juga menjelaskan kepada para karyawan PT Azravi, bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan, yang nantinya tidak akan membawa masalah yang baru bagi kedua belah pihak, yakni BPJS dan peserta BPJS.

“Kalau dokumen sudah lengkap, dan kepesertaan sudah dinonaktifkan, pasti akan segera kami cairkan,” tegasnya.

Pihak BPJS juga menegaskan bahwa mereka akan memfasilitasi penonaktifan kepesertaan BPJS, dengan mendatangi dan meminta pihak perusahaan mengusulkan nama-nama karyawan yang akan dinonaktifkan.

“Nanti ada form yang akan ditandatangani pihak perusahaan, dan ditandatangani oleh pemimpin perusahaan serta dibubuhi cap perusahaan. Kami yang akan membawa form itu, dan peserta BPJS dari PT Azravi tinggal menunggu saja. Kalau sudah dinonaktifkan, silakan melakukan klaim, walaupun pihak perusahaan masih ada masalah hutang dengan BPJS,” terang Halim yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Humas BPJS Ketenagakerjaan, Rezki Andre Ratu dan Saldy Pato.

Pihak karyawan PT Azravi sendiri menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Manado yang responsif menerima keluhan mereka soal klaim JHT ini. “Kami hanya memperjuangkan hak kami. Karena masalah hutang adalah urusan perusahaan dengan BPJS. Namun setelah ada penjelasan dari pimpinan BPJS, semoga apa yang disampaikan bisa mempermudah klaim JHT peserta. Bukan hanya kami, tapi teman-teman kami lainnya yang belum bisa berbuat apa-apa karena masalah BPJS dengan perusahaan,” ucap Yinthze Gunde dan Vivi Pamikiran.

Sedangkan Ketua AJI Manado Fransiskus Talokon menegaskan, bahwa apa yang menjadi perjuangan para karyawan PT Azravi akan terus dikawal, karena berkaitan dengan nasib para jurnalis. “Semoga apa yang diperjuangkan teman-teman jurnalis, dan dengan bantuan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Manado bisa terealisasi. Agar supaya hak-hak pekerja jurnalis di PT Azravi bisa didapatkan dan tidak ada yang tersandera karena masalah perusahaan dengan PT BPJS,” cetus Talokon yang didampingi oleh Ketua Divisi Ketenagakerjaan AJI Manado Ronni Sepang.

Berita sebelumnya, dua karyawan PT Azravi, Yinthze dan Vivi mendapatkan kesulitan menklaim JHT mereka, karena pihak perusahaan masih bermasalah hutang dengan BPJS.

Peliput : Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: Jaminan Hari Tuaklaim JHTPT Azravi
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Berkah Bagi Sulut yang Raih Opini WTP dari BPK RI

Berkah Bagi Sulut yang Raih Opini WTP dari BPK RI

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Prodi Teknik Informatika Elektro Polimdo Raih Akreditasi Unggul, Marson: Mencerminkan Kualitas 21 April 2026
  • RELIGIUSITAS KRISTIANI DALAM PUISI “IJINKAN AKU MERINDUKAN-MU”, KARYA DONALD TOLOH 21 April 2026
  • Polisi Tangani Kasus Dugaan Pemalakan dan Penganiayaan terhadap Pelajar di Bitung 20 April 2026
  • Hengky Honandar : Manajemen ASN Fondasi Utama dalam Mewujudkan Birokrasi yang Profesional 20 April 2026
  • Wabup Sangihe Buka TKA SD 2026, Tekankan Kejujuran dan Kesiapan Infrastruktur 20 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In