• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Nasional

Jalan Panjang Advokasi Masyarakat Sipil Untuk Pengesahan RUU TPKS Berpihak Pada Korban

by Redaksi Barta1
4 April 2022
in Nasional
0
Jalan Panjang Advokasi Masyarakat Sipil Untuk Pengesahan RUU TPKS Berpihak Pada Korban

Demo masyarakat agar Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan. (foto: tribunnews.com)

0
SHARES
236
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Forum Pengada Layanan (FPL) dan Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) bersama Penyintas kekersan seksual yang berada di Wilayah Indonesia mulai dari Aceh sampai Papua merupakan jaringan yang menggagas dan mengadvokasi Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sejak  tahun 2015 sampai saat ini.

FPL dan JMS terdiri dari berbagai lembaga yang konsisten memberikan layanan bagi korban kekerasan seksual berupa layanan pengaduan, bantuan hukum, pemulihan dan pendampingan korban. Dalam mengawal RUU TPKS, FPL dan JSM telah melakukan serangkaian advokasi mulai dari penelitian, pendokumentasian kasus, pengumpulan data kasus, dialog dengan pemerintah dan anggota DPR RI bahkan pimpinan partai politik, selain melakukan kampanye dan edukasi publik untuk mendukung proses pengesahan RUU TPKS yang berpihak pada korban.

Kami menyambut baik dan mengapresiasi komitmen Panitia Kerja RUU TPKS dibawah koordinasi Badan Legislasi DPR RI yang saat ini sedang melakukan pembahasan Tingkat I bersama Pemerintah RI.

Terdapat sejumlah capaian dalam substansi RUU TPKS, mulai dari pengaturan pencegahan, hukum acara, pemidanaan,  pengaturan restitusi, hak bagi korban, keluarga korban, saksi, ahli dan pendamping, peran masyarakat sipil dalam pemantauan, pelayanan terpadu, peran lembaga layanan milik masyarakat, atran tentang korban dengan disabilitas dan diakomodirnya beberapa  bentuk kekerasan seksual salah satunya pemaksaan perkawinan.

Ini menunjukan pemahaman dan kebutuhan korban dalam proses pencegahan, penanganan hingga pemulihan sangat diperhatikan sehingga dapat diakomodir dalam pembahasan harmonisasi terhadap RUU TPKS oleh Legislatif dan Eksekutif.

Meskipun demikian, kerja panjang terhadap RUU TPKS masih menyisakan pekerjaan rumah yang besar, yaitu tidak masuknya aturan tentang tindak pidana perkosaan, pengaturan tentang eksploitasi seksual  dan kekerasan seksual berbasis elektronik yang belum konkrit, serta jaminan layanan aman bagi korban perkosaan untuk menguatkan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

Hal-hal tersebut menjadi perhatian besar kami karena dalam pendampingan korban, keempat bentuk kekerasan seksual tersebut merupakan realita dan perlu diatur dalam RUU TPKS tersebut.

Pemaksaan hubungan seksual atau perkosaan merupakan salah satu bentuk kekersan seksual yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, dengan modus, cara, kerugian dan alat yang digunakan pelaku untuk merendahkan dan menyengsarakan korban. Sudah seharusnya tindak pidana ini masuk dalam bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam RUU TPKS sebagai UU Lex Specialis. 

Tanpa pengaturan dalam RUU ini, maka korban perkosaan termasuk korban perkosaan yang kemudian hamil rentan mengalami kriminalisasi karena minimnya ketersediaan layanan aman seperti yang pelaku sudah dijamin dalam UU Kesehatan.  Begitu pula halnya dengan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).

KSBE seharusnya diatur dalam RUU TPKS. Peraturan perundangan yang ada saat ini belum melindungi korban KSBE bahkan cenderung mengkriminalisasi korban KSBE.  

Oleh karena itu, untuk pemenuhan hak korban dan jaminan perlindungan serta keadilan, FPL dan JMS mendorong Panja RUU TPKS DPR RI dan Pemerintah untuk mengakomodir:

Masuknya pengaturan tentang Tindak Pidana Perkosaan dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) sebagai bentuk Tindak Pidana yang diatur dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menjadi norma hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual.

Masuknya Jaminan  layanan aman bagi korban perkosaan dan korban kekersan seksual yang berdampak pada aborsi untuk mendapat layanan yang termuat dalam RUU TPKS.

Pengaturan dan norma eksploitasi seksual yang lebih tegas.

Menyelesaikan pembahasan Tingkat I dan segera melanjutkan proses pembahasan Tingkat II untuk RUU TPKS.

Pengesahan RUU TPKS maksimal bulan April 2022, yaitu pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022.

Demikian siaran pers dari Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Advokasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Penyintas KS dan Forum Pengada Layanan.

Narahubung:

1. Dinov  LBH APIK Jakart (081578099948) 2. Novita, WCC Jombang  (081556699057)

Barta1.Com
Tags: Forum Pengada LayananRancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan SeksualRUU TPKS
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
- Koramil 1312-02 Lirung menyerahkan bantuan kepada warga korban kebakaran di Desa Moronge berupa sembako

Pemda Talaud Gelar Rapat Cegah Stunting

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Jaga Populasi Ikan Langka, KKP Lepasliarkan 1.300 Ekor Cheilinus Undulatus 10 Juni 2026
  • Donor Darah Rutin, Wujud Nyata Kepedulian KSR PMI UPT Polimdo 10 Juni 2026
  • PBM – MB, Jurusan Teknik Elektro Polimdo Bawa Energi Hijau ke Permukiman Warga 10 Juni 2026
  • DPRD dan Polda Sulut Perkuat Pengawasan BBM Subsidi 10 Juni 2026
  • DPRD dan Pemprov Sulut Tuntaskan Penyempurnaan RTRW 10 Juni 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In