Manado, Barta1.com – PT Perumahan Pembangunan (PP) Persero gerak cepat lindungi karyawan dengan meningkatkan K3 (Keselamatan dan kesehatan kerja) saat Covid-19 melanda negara Indonesia sejak tahun 2019 hingga saat ini.
Hal itu disampaikan oleh kepala K3 PT. PP Presisi Tbk Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Lukman Hakim kepada Barta1.com, Jumat (07/01/2022). “Tentunya dalam menjalankan pekerjaan menggunakan protokol Covid-19, dengan membatasi gerak seluruh pekerja dan karyawan, untuk tidak bergerak bebas di area pemukiman umum, dan hanya bisa bergerak ke area Site, dan area perkantoran saja, selebihnya dari itu tidak diijinkan,” ungkapnya.
“Kemudian, jika ada karyawan yang ingin membeli sesuatu, ada tim khusus yang sudah ditunjuk untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Adapun tim yang menyediakan seluruh multivitamin di area Klinik, segala sesuatunya disini sudah di cover oleh tim medis,” ujar Lukman sembari menyebutkan dirinya dirinya sejak 2008 berkecimpung di dunia kontruksi.
Dan ketika, ada keperluan urgent seperti mengirim uang ke keluarga, karyawan tetap diijinkan keluar dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes) . “Ketika mereka keluar, wajib mengisi form keluar. Bahwasannya, ada 3 orang penanggungjawab ketika karyawan keluar, dan ketika karyawan balik ke site akan dilakukan pemeriksaan antigen kembali,” tuturnya.
“Setelah sampel antigen itu menyatakan mereka negatif, karyawan bisa kembali bekerja bersama kami,” jelas Lukman yang sebelumnya bertugas sebagai karyawan K3 di PT PP Pusat.
Ia juga menambahkan, seluruh petugas dan karyawan PT. PP perpekan melakukan tes antigen massal. “Apabila ada yang terpapar Covid-19 saat antigen Massal. Maka, dirujuk ke dokter perusahaan, dan karyawan tersebut harus melakukan karantina selama 14 hari, sampai mereka dinyatakan sembuh, agar bisa kembali ke Site lagi. Dan, Alhamdulillah selama ini yang kami kerjakan berjalan dengan baik,” ucapnya.
“Awal Covid-19 menyerang. Tentunya, kami kewalahan menanganinya. Tetapi, kami pelajari cara penangananya, dari level pertama, awal yang dilakukan adalah memberikan sosialisasi ke teman-teman, bahwa Covid-19 ini bukan penyakit menyeramkan, atau merenggut nyawa. Penyakit ini hanya menyerang sebatas fisik berupa persendian dan segala macamnya. Jadi, yang kita lakukan adalah perbanyak penyediaan vitamin, menghimbau mengunakan masker, dan mencuci tangan. Akhirnya tripmen tersebut diterima, walaupun awalnya sedikit protes,” imbuhnya.
Lanjutnya, ketika daerah masih pada tahap level merah, setiap karyawan tidak diijinkan untuk liburan, atau pulang ke kampung untuk berhari raya. “Karyawan diijinkan pulang ketika daerah tersebut sudah tidak level merah, baik daerah awal ataupun yang dituju,” terangnya.
“Adapun aturan di PT.PP yaitu perjalanan Covid-19. Karyawan yang diisolasi dan diketahui pernah melakukan perjalanan dengan karyawan lainnya. Contohnya, satu (1) orang kena, kemudian empat (4) lainnya tidak. Tetapi, 4 orang ini pernah semobil dengan seseorang yang sedang diisolasi, wajibnya ke 4-nya ikut diisolasi,” pungkasnya.
Peliput : Meikel Pontolondo


Discussion about this post