Manado, Barta1.com — Sejumlah kebijakan diambil Pemkot Manado untuk merelaksasi struktur perekonomian yang ikut terdampak pandemi. Salah satunya adalah diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) serta penundaan jatuh tempo PBB-P2
Kebijakan keringanan pajak diatur berdasarkan SK Walikota Nomor 223/Kep/B.03/Bapenda/2021 tentang penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda atas tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan masa pajak sampai dengan tahun 2020 dan penundaan jatuh pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan tahun 2021.
“Program tersebut memfasilitasi para wajib pajak yang ada di Kota Manado untuk mendapat keringanan hingga kesempatan meraih undian berhadiah”. ucap walikota.
Dalam praktiknya, hingga 30 November 2021 nanti Pemkot Manado Melalui Dinas Pendapatan memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga denda untuk masa pajak tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya. Namun itu dengan catatan, pembayaran sesudah tanggal 30 November hingga 1 Desember 2021 diberikan pengurangan sanksi administrasi sebesar 50% untuk masa pajak tahun 2020. Untuk tahun-tahun sebelumnya, penundaan jatuh tempo pembayaran PBB -P2 hingga 31 Oktober 2021.
Andrei berharap kiranya dengan adanya program ini, bisa membantu meringankan beban bagi wajib pajak yang ada di Kota Manado. Para wajib pajak yang berpartisipasi dalam program ini akan mendapat atau meraih kesempatan undian berhadiah. (*)
Peliput: Randy Dilo


Discussion about this post