Manado, Barta1.com – Warga Desa Sea yakin tak merugikan pihak PT Bangun Minanga Lestari (BML) dalam polemik penanaman kembali pohon supaya tidak terjadi bencana banjir di Desa Sea dan sekitarnya. Sebelumnya, kubu PT BML melayangkan somasi pertama kepada 10 warga desa Sea.
“Reboisasi sudah dilakukan sejak bertahun-tahun, baik itu dari Pemerintah Desa Sea dan Pemuda GMIM Getsemani Sea. Hal itu dilakukan atas dasar kepentingan umum, tidak ada niat untuk merugikan pihak lain,” ujar warga Desa Sea, Billy Lintjewas kepada Barta1.com, Kamis (2/9/2021).
Ia juga mengatakan, pihaknya bersama kuasa hukum telah membalas surat somasi. “Dalam surat somasi, pihaknya tidak hanya mengirimkan ke PT BML itu, namun juga ke Presiden Joko Widodo. Sebab, bagi masyarakat Desa Sea, persoalan ini penting untuk diketahui oleh Presiden karena terkait langsung dengan tindakan yang merugikan masyarakat,” ucapnya.
Dia mengganggap penasehat hukum Direktur PT BML keliru dalam menjerat masyarakat Desa Sea dengan Pasal 167 KUHP yang ancaman pidananya hanya 2,8 tahun penjara.
“Bunyi Pasal 167 ayat 1 KUHP yakni barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai orang lain, atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak dihukum penjara selama-lamanya 9 bulan, atau denda sebanyak-banyak Rp. 4.500. Intinya lahan tersebut adalah milik negara. Sesuai dengan pernyataan empat Hukumtua sebelumnya. Dan jika ingin kepastian data, maka silahkan tanyakan langsung ke Pemdes Sea saat ini. Karena pihak Pemdes yang mengeluarkan surat bahwa lahan tersebut dikuasai oleh desa Sea sesuai surat keterangan yang dibuat pada 31 Mei 2021,” ujar Ketua KNPI Kecamatan Pineleng ini.
Sebelumnya, Penasehat Hukum Direktur PT BML Firman Mustika SH melayangkan somasi pertama kepada 10 warga Desa Sea. Hal ini, berkaitan dengan penanaman pohon yang diberikan Komunitas Peduli Danau Tondano (KPDT) kepada Aliansi Masyarakat Sea (ALMA-SEA) untuk lahan milik negara tersebut.
“Dalam somasi tersebut, pihak PT BML mengacam para warga dengan Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan serta Pasal 389 KUHP serta pidana denda sesuai Pasal 551 KUHP,” pungkasnya.
Peliput : Meikel Pontolondo


Discussion about this post