Sitaro, Barta1.com – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berhasil mengamankan 1446 liter minuman keras atau miras jenis cap tikus asal Minahasa Tenggara (Mitra) dan Minahasa Utara (Minut) dengan berbagai modus pengiriman.
Hal ini terungkap setelah Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Poles Sitaro lewat Timsus Tumpara menerima informasi adanya peredaran miras tanpa ijin jenis cap tikus yang dibawa melalui kapal penyeberangan dan dimuat dalam kendaraan ekspedisi.
Menurut Wakapolres Kepulauan Sitaro, Kompol H O Bingku, pada keterangan pers Kamis (2/9/2021), dari hasil interogasi awal terhadap para sopir pengangkut miras tanpa ijin, bahwa minuman pemicu tindak kriminal tersebut diambil dari wilayah Mitra dan sebagian dari wilayah Minut.
“Kemudian barang ilegal ini dibawah dan akan diedarkan di wilayah Kepulauan Sitaro. Dengan modus, miras ditumpuk didasar truk paling bawah dan ditutupi dengan material-material lainnya berupa tripleks, keramik, sembako dan barang-barang lainnya yang berada dititik,” jelas Bingku, didampingi Kasat Reskrim, IPTU Revianto Anriz, S.Tr.K.
Peliput : Stenly Rein Mes Gaghunting


Discussion about this post