• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 28, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News

Somasi PT BML, Warga Sebut Penanaman Pohon Untuk Kepentingan Umum

by Redaksi Barta1
2 September 2021
in News
0
Somasi PT BML, Warga Sebut Penanaman Pohon Untuk Kepentingan Umum

Salah warga Desa Sea, Billy Lintjewas, saat menanam pohon. (foto: istimewa)

0
SHARES
104
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Warga Desa Sea yakin tak merugikan pihak PT Bangun Minanga Lestari (BML) dalam polemik penanaman kembali pohon supaya tidak terjadi bencana banjir di Desa Sea dan sekitarnya. Sebelumnya, kubu PT BML melayangkan somasi pertama kepada 10 warga desa Sea.

“Reboisasi sudah dilakukan sejak bertahun-tahun, baik itu dari Pemerintah Desa Sea dan Pemuda GMIM Getsemani Sea. Hal itu dilakukan atas dasar kepentingan umum, tidak ada niat untuk merugikan pihak lain,” ujar warga Desa Sea, Billy Lintjewas kepada Barta1.com, Kamis (2/9/2021).

Ia juga mengatakan, pihaknya bersama kuasa hukum telah membalas surat somasi. “Dalam surat somasi, pihaknya tidak hanya mengirimkan ke PT BML itu, namun juga ke Presiden Joko Widodo. Sebab, bagi masyarakat Desa Sea, persoalan ini penting untuk diketahui oleh Presiden karena terkait langsung dengan tindakan yang merugikan masyarakat,” ucapnya.

Dia mengganggap penasehat hukum Direktur PT BML keliru dalam menjerat masyarakat Desa Sea dengan Pasal 167 KUHP yang ancaman pidananya hanya 2,8 tahun penjara.

“Bunyi Pasal 167 ayat 1 KUHP yakni barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai orang lain, atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak dihukum penjara selama-lamanya 9 bulan, atau denda sebanyak-banyak Rp. 4.500. Intinya lahan tersebut adalah milik negara. Sesuai dengan pernyataan empat Hukumtua sebelumnya. Dan jika ingin kepastian data, maka silahkan tanyakan langsung ke Pemdes Sea saat ini. Karena pihak Pemdes yang mengeluarkan surat bahwa lahan tersebut dikuasai oleh desa Sea sesuai surat keterangan yang dibuat pada 31 Mei 2021,” ujar Ketua KNPI Kecamatan Pineleng ini.

Sebelumnya, Penasehat Hukum Direktur PT BML Firman Mustika SH melayangkan somasi pertama kepada 10 warga Desa Sea. Hal ini, berkaitan dengan penanaman pohon yang diberikan Komunitas Peduli Danau Tondano (KPDT) kepada Aliansi Masyarakat Sea (ALMA-SEA) untuk lahan milik negara tersebut.

“Dalam somasi tersebut, pihak PT BML mengacam para warga dengan Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan serta Pasal 389 KUHP serta pidana denda sesuai Pasal 551 KUHP,” pungkasnya.

Peliput : Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: PT Bangun Minanga LestariWarga Desa Sea
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Modus Pengiriman Miras Cap Tikus Asal Minut dan Mitra

Modus Pengiriman Miras Cap Tikus Asal Minut dan Mitra

Discussion about this post

Berita Terkini

  • SIEJ Sulut Soroti Pengakuan Izin Belum Lengkap di Kasus Gunung Tatawiran 28 April 2026
  • Menjalin Kolaborasi Global: Polimdo Ambil Peran Strategis dalam CITIEA 2026 28 April 2026
  • Polisi Ringkus Gembong Sabu Karombasan, Jaringan Dikendalikan dari Lapas Tuminting 27 April 2026
  • Akses Jalan Likupang Dikeluhkan Warga, DPRD Sulut Panggil PT MSM dan BPJN RDP 27 April 2026
  • Bupati Hadiri HUT ke-64 Jemaat GMIST Samaria Bulude, Letakkan Batu Dasar Ruang Serbaguna 27 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In