• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Ancaman Tambang Emas di Sangihe (3): Beda Sikap Pemerintah, DPRD dan Gereja

by Redaksi Barta1
29 April 2021
in Daerah
0
Pernyataan sikap penolakan terhadap perusahan tambang PT TMS oleh Badan Adat Kepulauan Sangihe. (foto: stenly)

Pernyataan sikap penolakan terhadap perusahan tambang PT TMS oleh Badan Adat Kepulauan Sangihe. (foto: Stenly Pontolawokang)

0
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe seperti mengambil jalan tengah terkait kehadiran investasi PT. Tambang Mas Sangihe. Dalam Musrembang RKPD di Papanuhung Santiago Tampungang Lao, Rabu (24/3/2021), Bupati Jabes Ezar Gaghana menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani selembar apapun surat terkait masuknya perusahan tambang tersebut.

Namun sebagai pemerintah daerah mempunyai kewajiban mengamankan keputusan pemerintah pusat. “Namun pada kenyataannya pihak kabupaten tidak pernah mengeluarkan surat apapun, bahkan kami sekalipun tidak tahu siapa yang buat,” sebut bupati, Rabu (24/3/2021).

Ia kemudian menerangkan soal perizinan investasi baru dua yang ditanda-tangani dari tiga investor yang masuk, yaitu PT. Nucla Agro, yang mengelah produk kelapa di Kampung Kalasuge, dan PT. Jasa Tirta Energi dan PT. Reneable Energi First yang menangani tenaga listrik Hybrid di Kecamatan Tamako.

“Sedangkan PT. TMS itu urusan pusat, bukan urusan kita. Izin PT. TMS dari pusat, dan tidak ada izin dari kebupaten termasuk yang menjadi kontradiksi yakni terkait izin lingkungan. Dan karena merupakan keputusan pemerintah pusat, maka kita di daerah harus mengamankannya,” jelas Gaghana di dedepan peserta Musrembang RKDP.

Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Sangihe, Ronald Izaak, menerangkan proses pembuangan limbah PT. Tambang Mas Sangihe akan dilakukan berdasarkan ketentuan dan metode pengelolaan. “Itu limbah itukan bukan berarti dia keluar langsung menjurus ke laut. Dia kan ada pengelolaan, pengelolaan itu berdasarkan sesuai ketentuan. Dia kan ada ketentuan misalnya contoh penampung dulu, kemudian mau dikuras, sama dengan TPA. Begitu dia keluar ke sanakan kandungan-kandungan ini kan sudah berkurang,” kata Izaak kepada awak media beberapa pekan lalu.

Dirinya juga menyebutkan kedepanya akan dilakukan langkah-langkah antisipatif terkait persoalan pengelolaan limbah. “Untuk langkah antisipatif kita harus mengawasi dan menegakan kaidah-kaidah dalam rangka pengelolaan itu,” ujar Izaak.

Sedangkan di tataran DPRD Sangihe masih cenderung menimbang-nimbang sikap kelembagaan. Dalam diskusi antara gerakan Save Sangihe Island, Selasa (30/3/2021) di ruang rapat paripurna, hanya ada lima anggota dewan yang menolak kehadiran PT. Tambang Mas Sangihe dari 25 orang anggota dewan yang duduk di kursih DPRD.

Ketua DPRD Sangihe, Josephus Kakondo mengatakan soal sikap kelembagaan mempunyai mekanisme yang harus dilalui, agar kedepannya tidak salah mengambil keputusan. “Sikap anggota menolak, itu sah–sah saja dan saya harus menghargai pendapat pribadi anggota. Tentu saya tidak mendahului soal sikap kelembagaan karena ada mekanisme yang harus dilalui. Masih menunggu saran dan masukan serta kajian sehingga kita tidak salah mengambil keputusan, karena ini menyangkut masa depan daerah ini,” kata Kakondo.

Lima anggota dewan yang menolak dengan tegas yaitu Delvi Gaghana selaku Ketua Fraksi Partai Golkar Sangihe, Dicson Haling (Partai Nasdem), Merry Pukoliwutang (Partai Nasdem), Fri John Sampakang (Gerindra) dan Ruben Medea (Partai Perindo), ditambah dua anggota DPRD Sulut, Ronald Sampel dan mantan Bupati Sangihe Winsulangi Salindeho yang kini wakil rakyat Dapil Nusa Utara.

Seruan Badan Adat dan GMIST

Badan Adat Kepulauan Sangihe, telah mengeluarkan 6 hal prinsip terkait kehadiran PT. Tambang Mas Sangihe di Kepulauan Sangihe, enam hal prinsip itu kemudian menjadi landasan menolak dengan tegas rencana produksi PT. Tambang Mas Sangihe. Adapun ha-hal tersebut meliputi.

(1) ijin ingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nomor 503/DPMTSPD/IL/182/IX/2020 diduga tidak melibatkan masyarakat dan tidak disetujui pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

(2) Izin Usaha Pertambangan oleh Kementerian Energi da Sumber Daya Mineral (ESDM) RI nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 bertentanga dengan UU 1 tahun 2014.

(3) Pulau Sangihe merupakan Pulau yang rentan terkena bencana, pemberlakuan eksploitasi rentan menambah daftar panjan potensi bencana di kepulauan Sangihe.
(4) Kepulauan Sangihe adlah daerah perbatasan dengan negara tetangga Filipina. Kehadiran PT. Tambang Mas Sangihe dirasa bisa memicu konflik sosial yang berujung pada terciptanya gangguan stabilitas keamanan di daerah perbatasan.

(5) Sangihe memiliki situs-situs budaya yang berkaitan langsung dengan perjalanan hidup masyarakat. Di lokasi wilayah produksi PT. Tambang Mas Sangihe itulah berdiri kerajaan pertama di Kepulauan Sangihe, yakni kerajaan Tampungang Lawo.

(6) orang Sangihe selalu terlibat dengan alam, menghargai alam dan hidup dari alam. Jika PT. Tambang Mas Sangihe beroperasi maka kerusakan alam tak dapat terhindarkan.

Melalui pernyataan sikap itulah Ketua Badan Adat, Olden Ambui meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan PT. Tambang Mas Sangihe. Ambui kemudian memberikan rekomendasi kepada gerakan Save Sangihe Island (SSI) melakukan upaya hukum untuk berjuang menyelamatkan Pulau Sangihe.

“Kami pun memberikan rekomendasi kepada aliansi Save Sangihe Island mewakili masyarakat adat Sangihe untuk melakukan upaya hukum dan upaya strategis lainnya guna tercapainya tujuan di atas serta berjuang untuk memastikan pulau Sangihe terbebas dari ancaman kerusakan lingkungan akibat perusahaan tambang di pulau Sangihe,” tulis Ambui pada pernyataan sikap tertanggal (15/4/2021).

Gereja Masehi Injili Sangihe Talaud (GMIST) sebagai organisasi pelayanan kristen terbesar di Kepulauan Sangihe dan Talaud juga memberikan sikap dengan melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Dengan dua landasan teologia yang terdapat di Kitab Kejadian 2 : 15 dan Markus 13 : 8, GMIST yang mewadahi 412 jemaat dan jumlah anggota 82.118 orang menganggap sangat penting untuk tetap memperhatikan kondisi dan situasi terkini dalam kaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam.

Dalam penilaiannya melalui surat yang tertanggal 21 April 2021, yang ditanda-tangani oleh Ketua Umum Sinode GMIST, Pdt. Patras Madonsa MTh, hadirnya PT. Tambang Mas Sangihe di Kepulauan Sangihe akan membawa dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan hidup, mengingat luas wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang bentang daratannya kurang lebih 736,98 km2. Belum lagi sistem recovery terhadap kebencanaan yang masih mengandalkan bantuan dari luar mempersulit posisi Kabupaten Kepulauan Sangihe menghadapi krisis lingkungan apabila PT. Tambang Mas Sangihe beroperasi secara penuh di Pulau ini.

Oleh karena itu GMIST mengajukan beberapa pandangan dan tanggapan yang terdiri dari tiga poin penting.

(1) Meminta kepada Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk meninjau kembali izin pertambangan di Kabupaten Kepulauan Sangihe oleh PT. Tambang Mas Sangihe dengan mempertimbangkan catatan Alkitabiah mengenai pemeliharaan lingkungan serta faktor penyebab kerusakan lingkunga, serta pertimbangan luas wilayah yang teralu kecil untuk usaha pertambangan dengan sekala besar.

(2) Tanggapan agar ada peninjauan kembali izin penambangan PT. Tambang Mas Sangihe juga didasarkan pada beberapa hal yang bersifat mendesak dengan alasan-alasan kemanusiaan, sebab jika diteruska maka hal ini pastinya akan berdampak pada: Terdegradasinya kondisi tanah dan hutan di sekitar lokasi, hilangnya pepohonan sebagai penyangga ketahanan tanah dan suber mata air penduduk setempat, pembuangan limbah kimiah dari pengolahan tambang pasti bermuara ke laut yang nantinya berdampak pada mata pencaharian nelayan dan mengancam kesehatan penduduk yang sehari-hari bergantung pada konsumsi ikan-ikan dari perairan laut di wilayah ini. Semuanya ini mengancam kehidupan bersama penduduk Sangihe yang juga adalah warga Negara Republik Indonesia.

(3) Meminta kepada Presiden Republik Indonesia yang terhormat bapak Ir. Joko Widodo agar sekiranya dapat memperhatikan hal-hal ini, agar jangan sampai kondisi-kondisi seperti yang pernah terjadi di Buyat, Ratatotok Minahasa Tenggara atau tragedi lumpur Lapindo yang tak kunjung selesai, akan terulang lagi. Karena itu kami semua berharap kearifan Presiden RI.

Penulis : Rendy Saselah

Barta1.Com
Tags: Jabes Ezar GaghanaKabupaten Kepulauan SangiheKetua DPRD SangihePT Tambang Mas Sangihesangihe
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Ketua Komisi IX DPR RI Apresiasi Poltekkes Kemenkes Manado

Ketua Komisi IX DPR RI Apresiasi Poltekkes Kemenkes Manado

Discussion about this post

Berita Terkini

  • JPU Bantah Dalih PH Bupati Sitaro Non Aktif Terkait Keterlambatan dan Kekurangan Administrasi 29 Oktober 2026
  • Extrajoss Ultimate Dukung Robot Contest SMA/SMK se-Sulut di Polimdo, Chelsea : Minuman Segar 29 Oktober 2026
  • Tim Robotik SMA Negeri 8 Manado Bidik Juara di Robot Contest Polimdo 29 Oktober 2026
  • Sumpah Pemuda di Manado: Nobar hingga Mimbar Bebas, Pemuda Diajak Kembali Kritis terhadap Isu Lokal 29 Oktober 2026
  • Korupsi Bencana, Jaksa Tegaskan Terdakwa Dana Stimulan Gunung Ruang Terancam Hukuman Mati 29 Oktober 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In