Manado, Barta1.com – Pemerintah Kota Manado mengeluarkan surat edaran untuk waktu pengoperasian di pusat perbelanjaan, tempat hiburan malam dan usaha kuliner serta pusat keramaian lainnya.
Dimana boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WITA atau jam 10 malam. Dengan adanya surat edaran ini, pelaku usaha dan pekerja atau karyawan serta masyarakat yang beraktivitas pada malam hari sedikit merasa lega.
Melalui surat edaran Wali Kota Manado dengan nomor: 044/B.06/BPBD/109/2021, Pemkot Manado mengumumkan jam pengoperasian pusat keramaian yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat. Meski demikian, para pelaku usaha terus diingatkan untuk tetap mematuhi penerapan protokol kesehatan yang ketat mengingat Kota Manado masih berstatus zona orange. “Jam operasional mulai pukul 07.00 wita sampai dengan pukul 22.00 wita. Para pelaku usaha wajib membatasi jumlah pengunjung 50% dari kapasitas ruangan,” kata Wali Kota Manado, Vicky Lumentut.
Tak sampai di situ, pelaku usaha terancam sanksi pencabutan ijin sementara apabila melanggar. “Apabila melanggar ketentuan ini, maka akan dikenakan sanksi penutupan sementara selama 3 hari,” ujarnya.
Sementara, bagi masyarakat yang akan menggelar pesta wajib mengajukan permohonan kepada Satgas Covid-19 yang disertai pernyataan mentaati protokol kesehatan. Selain itu, setiap kegiatan usaha dan aktivitas yang mengundang kerumunan orang banyak akan dilakukan pengawasan dan penindakan oleh TNI/Polri/SatPol-PP yang tergabung dalam tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 8 maret 2021 dan akan disesuaikan kembali apabila telah terjadi perubahan resiko Covid-19 di Kota Manado.
Peliput : Randy Dilo


Discussion about this post