Manado, Barta1.com — Pelarian seorang terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak akhirnya terhenti di tangan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Keberhasilan operasi penangkapan ini menutup babak pencarian terhadap buronan yang selama empat tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tim Tabur Kejati Sulut menyergap Satriadi Mokodongan di tempat persembunyiannya pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Penangkapan berlangsung secara senyap tepat pada pukul 07.30 Wita di kawasan Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Satriadi adalah terpidana yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara tindak pidana “Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”.
Kasus ini menyita perhatian aparat penegak hukum karena korbannya adalah anak di bawah umur yang wajib mendapatkan keadilan mutlak.
Operasi penangkapan menuntut kesabaran ekstra dari aparat di lapangan. Tim Tabur Kejati Sulut sebelumnya harus melakukan pemantauan dan pengintaian selama tiga minggu penuh di sejumlah titik rawan wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Irvan Bilaleya, S.H., membeberkan dinamika perburuan tersebut.
“Sebelum kami melakukan pengamanan hari ini, Tim Tabur Kejati Sulut telah menyebar dan melakukan pengintaian intensif selama tiga minggu di berbagai titik di Boltim dan Bolsel,” ujar Irvan.
Status buron yang disandang Satriadi Mokodongan telah resmi ditetapkan sejak awal tahun 2022 lalu. Penetapan tersebut tertuang secara sah dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor: B-285/P.1.12/Eoh.1/02/2022 yang diterbitkan pada tanggal 22 Februari 2022.
Pelarian ini terjadi akibat sikap tidak kooperatif terpidana terhadap proses hukum yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menolak permohonan kasasi terpidana melalui Putusan Nomor 4770 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 Desember 2021.
“Penetapan DPO terpaksa kami lakukan karena yang bersangkutan telah dipanggil secara patut untuk menjalani Putusan Mahkamah Agung, namun terus menerus mangkir dan tidak memenuhi panggilan tersebut,” tegas Irvan.
Dalam amar putusan Mahkamah Agung yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Satriadi Mokodongan menerima vonis hukuman penjara selama 10 tahun. Terpidana juga dijatuhi denda sebesar Rp100.000.000,00 dengan ketentuan pidana kurungan pengganti selama enam bulan apabila denda urung dibayar.
Kini terpidana harus bersiap menghadapi kenyataan hidup di balik jeruji besi. Setelah berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya, Tim Tabur Kejati Sulut langsung membawa dan menyerahkan Satriadi kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Proses penyerahan ini menjadi langkah penentu untuk memastikan eksekusi hukuman berjalan sesuai amanat undang-undang.
“Pengamanan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara tuntas,” cetus Irvan. (**)
Editor:
Ady Putong

Discussion about this post