• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Edaran Pemkot Manado Tempat Hiburan Beroperasi Hingga Jam 10 Malam

by Redaksi Barta1
12 Maret 2021
in Daerah
0
Wali Kota Manado Pimpin Rapat Penanganan Sampah

Wali Kota Manado, Vicky Lumentut. (foto: humas pemkot manado)

0
SHARES
87
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Pemerintah Kota Manado mengeluarkan surat edaran untuk waktu pengoperasian di pusat perbelanjaan, tempat hiburan malam dan usaha kuliner serta pusat keramaian lainnya.

Dimana boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WITA atau jam 10 malam. Dengan adanya surat edaran ini, pelaku usaha dan pekerja atau karyawan serta masyarakat yang beraktivitas pada malam hari sedikit merasa lega.

Melalui surat edaran Wali Kota Manado dengan nomor: 044/B.06/BPBD/109/2021, Pemkot Manado mengumumkan jam pengoperasian pusat keramaian yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat. Meski demikian, para pelaku usaha terus diingatkan untuk tetap mematuhi penerapan protokol kesehatan yang ketat mengingat Kota Manado masih berstatus zona orange. “Jam operasional mulai pukul 07.00 wita sampai dengan pukul 22.00 wita. Para pelaku usaha wajib membatasi jumlah pengunjung 50% dari kapasitas ruangan,” kata Wali Kota Manado, Vicky Lumentut.

Tak sampai di situ, pelaku usaha terancam sanksi pencabutan ijin sementara apabila melanggar. “Apabila melanggar ketentuan ini, maka akan dikenakan sanksi penutupan sementara selama 3 hari,” ujarnya.
Sementara, bagi masyarakat yang akan menggelar pesta wajib mengajukan permohonan kepada Satgas Covid-19 yang disertai pernyataan mentaati protokol kesehatan. Selain itu, setiap kegiatan usaha dan aktivitas yang mengundang kerumunan orang banyak akan dilakukan pengawasan dan penindakan oleh TNI/Polri/SatPol-PP yang tergabung dalam tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 8 maret 2021 dan akan disesuaikan kembali apabila telah terjadi perubahan resiko Covid-19 di Kota Manado.

Peliput : Randy Dilo

Barta1.Com
Tags: Pemkot Manadovicky lumentut
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Banyak Keluhan Penghuni Perumahan Citraland, Ini Tanggapan Pengembang

Banyak Keluhan Penghuni Perumahan Citraland, Ini Tanggapan Pengembang

Discussion about this post

Berita Terkini

  • GERAK Ungkap Cacat dalam Juknis Penyaluran Bantuan Bencana Gunung Ruang 25 April 2026
  • Terumbu Karang: Penjaga Kehidupan Laut dan Kepentingan Dunia 25 April 2026
  • Tragedi Lalu Lintas di Manado: Bayi 5 Bulan dan Penumpang Tewas, Dua Pengemudi Jadi Tersangka 24 April 2026
  • Dikda Sulut Diminta Turun ke SMAN 8 Manado, Bentuk Satgas Anti Pungli Jelang Kelulusan Siswa 24 April 2026
  • Manado Jadi Pusat Diplomasi Kelautan, Duta Besar CTI-CFF Bahas Ekonomi Biru Berkelanjutan 24 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In