Manado, Barta1.com – Tak membayar karyawan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut, PT PP Presisi dipanggil rapat dengar pendapat (RDP) oleh Komisi IV DPRD Sulut. Pada RDP tersebut juga diundang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut dan eks Karyawan PT. PP Presisi, di Ruangan Rapat Komisi I, Rabu (3/3/2021).
Namun, tak terlihat pimpinan maupun perwakilan dari PT PP Presisi, perusahan yang beralamat di Kelurahan Madidir Weru, Kecamatan Madidir, Kota Bitung tersebut ketika RDP berlangsung. “PT PP Presisi ini, salah satu perusahaan paling ‘kumabal’. Pengelolaannya dan manajemen pada perusahaan ini sangat kacau, dan menurut kami sangat buruk,” tutur Melky Pangemanan, salah satu Anggota DPRD Sulut.
Perusahaan ini datang melakukan investasi di Sulut, membangun, kemudian meninggalkan luka bagi eks karyawan, masalah ini sudah berkepanjangan. “Bagi eks karyawan PT PP Presisi, tetap bersabar, kami akan terus memperhatikan masalah ini. Dan akan terus berkoordinasi dan bersinergi untuk mencari solusi bersama. Kami akan mengawal masalah eks karyawan yang menuntut upah tersebut sampai ke kementerian, agar kejelasan masalah ini mendapatkan kejelasan,” ucapnya.
Senada dengan MJP, Careig Naichel Runtu menyampaikan, akan melakukan pemangilan kali kedua bagi pihak PT PP Presisi. “Dekat-dekat ini, kami Komisi IV DPRD Sulut akan memanggil kembali PT PP Presisi ini. Sekali lagi, bagi pihak PT. PP Presisi ini masih baik kami yang memangil, jika Tuhan yang memangil, saya sudah tidak tahu lagi,” ujar CNR, sapaan akrabnya.
Putra mantan Bupati Minahasa Vreeke Runtu ini menambahkan, jika PT PP Presisi tidak hadir dikali kedua, maka Komisi IV DPRD Sulut akan mengarahkan kasus ini ke pihak yang berwajib. “Jika mereka tidak datang kedua kalinya, kami akan arahkan ke pihak berwajib,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, eks karyawan PT PP Presisi, Hiryanto Hasan menceritakan kembali tuntutan dari 26 karyawan. “Kami sudah melaporkan masalah ini kepada pak Melky. Apa yang menjadi tuntutan kami yaitu mengenai upah minimum, dimana kami hanya digaji Rp 2,600 ribu selama 3 tahun terakhir, yang kami menilai tidak mengikuti UMP Sulut,” ujarnya.
Masalah ini sudah dilaporkan ke Disnakertrans Sulut, kemudian Disnakertrans Sulut telah mengeluarkan nota ke PT PP Presisi, namun tidak ada respon balik. “Kami juga pernah ke kantor kepolisian bersama karyawan Disnakertrans untuk mencari jalan keluar, namun PT PP Presisi tidak mau bertemu dengan alasan mereka lagi tugas luar, begitu pun ketika kami panggil bertemu di Kantor Disnakertrans,” jelasnya. Disayangkan juga, pada RDP tersebut pihak PT PP Presisi tidak hadir, sangat-sangat disayangkan. Pada kesempatan itu, adanya penjelasan dari Kadisnakertrans Sulut, Erny Tumundo melalui Kabid Pengawasan, Sandy Kaunang yang mempertegas tindakan yang sudah dilakukan Disnakertrans Sulut, dengan mengeluarkan nota pertama tepatnya pada Juli 2020, sebagai bentuk pengawasan ketenagakerjaan di PT PP Presisi. Dimana, maksud dari nota 1 itu, untuk mengetahui gambaran yang ada, dari hasil laporan tenaga kerja.
Ia menambahkan, Disnakertrans Sulut mengeluarkan kembali nota kedua pada September 2020, guna menegaskan kembali pelaksanaan dari nota pertama, dimana upah yang dibayar di bawah ketentuan UMP Sulut, dan Disnakertrans meminta PT PP Presisi untuk menyelesaikan tanggungjawabnya kepada karyawan yang tidak di upah sesuai UMP Sulut. “Namun, nota ini ditanggapi oleh pihak PT PP Presisi dengan melaporkan masalah ini ke kementrian,” katanya.
Mendengarkan semua cerita dan masukan dari eks karyawan PT PP Presisi, Disnakertrans Sulut dan sesama anggota DPRD Sulut, Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Braien Waworuntu menegaskan, akan terus mengawal masalah ini, agar karyawan bisa menerima haknya sesuai dengan aturan dan undang-undang. “Sekali lagi, masalah ini akan kami kawal,” tambahnya.
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post