Manado, Barta1.com – Mahkamah Konstitusi (MK) RI akhirnya menolak gugatan dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Julyeta Paulina Amelia Runtuwene dan Harley Alfredo Benfica Mangindaan dalam perkara perselisihan hasil Pilkada Manado 2020.
Dalam putusan nomor 114/PHP.KOT-XIX/2021, MK menilai semua dalil yang diajukan oleh pasangan yang diusung Partai Nasdem, PSI dan Perindo ini, tidak bisa dibuktikan oleh pemohon di hadapan sidang.
MK juga menyebutkan dalil-dalil pemohon, tidak dapat menunjukkan keterkaitannya dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih, sehingga dalil demikian tidak relevan untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman yang memimpin jalannya pembacaan amar putusan tersebut.
Ditolaknya gugatan tersebut, maka dengan demikian, pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan, Andrei Angouw-Richard H Sualang (AARS) sah sebagai pemenang Pilkada Manado 2020.
Sekadar diinformasikan, dalam pleno rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan KPU Manado pada Kamis (17/12/2020) lalu, pasangan AARS berhasil meraih 88.303 suara atau 36,7 persen, JPAR-Ai meraih 66.730 suara atau 27,7 persen, Mor D Bastiaan-Hanny Joost Pajouw meraih 53.090 suara atau 22,1 persen dan Sonya S Kembuan-Syarifuddin Saafa meraih 32.224 suara atau 13,4 persen.
Sementara itu, masyarakat Kota Manado sepertinya sudah tidak sabar dengan proses pelantikan dari Andrei Angouw dan Richard Sualang. Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai postingan para pendukung setia AA-RS di facebook “Selamat buat pak Andrei Angouw dan pak Ruchard Sualang. So sah walikota dan wakil walikota terpilih,” tulis Rudolf Pontius.
“Sah sebagai walikota dan wakil walikota Manado terpilih periode 2021-2024, Manado Hebat, Manado Baru,” tandas Jefry Kabenaran, pendukung AARS Singkil 2.
Peliput : Randy Dilo


Discussion about this post