Manado, Barta1.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado telah membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) lewat proses pelamaran. Dalam tahapan tersebut, penyelenggara pemilihan yang bertugas di tempat pemungutan suara itu terbuka untuk kalangan disabilitas.
“Jadi yang disabilitas tak dihalangi untuk bertugas sebagai KPPS,” kata personil KPU Kota Manado, Abdul Gafur Zubaer, saat menjadi narasumber dalam kegiatan “Orientasi Tugas PPS” di Hotel Novotel Manado, Selasa (06/10/2020).
“Sepanjang mereka memenuhi persyaratan,” tandas Gafur.
Sebelumnya situs resmi KPU Kota Manado telah merilis pengumuman seleksi anggota KPPS untuk Pilwako Manado dan Pilgub Sulut 2020. Penyelenggaraannya serentak pada 9 Desember 2020. Lewat laman itu pula bisa mengunduh dokumen-dokumen pendukung seleksi tersebut.
Komisioner yang membidangi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi ini juga mengingatkan, ketentuan batasan usia bagi KPPS, antara 20 hingga 25 tahun, tidak bisa dilangkahi. Batasan umur tersebut dihitung pada saat yang bersangkutan mendaftarkan dirinya sebagai KPPS.
Rekrutmen tersebut akan dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau penyelenggara tingkat kelurahan. Pengumuman pembentukan KPPS terpampang juga di kantor kelurahan dan diumumkan lewat pengeras suara oleh PPS.
Gafur turut mengingatkan, KPPS tidak boleh terlibat sebagai pengurus partai politik, masuk dalam tim pemenangan calon kepala daerah dan bukan pemakai narkoba. (*)
Peliput: Ady Putong


Discussion about this post