Barta1.com — Posko Informasi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Desa Wawontulap lagi menghadapi kasus pelik. Ini terkait masalah adopsi yang menimpa seorang remaja yang ibunya adalah warga desa di Kabupaten Minahasa Selatan itu.
“Masalahnya berawal saat anak ini lahir, ibunya ditinggal ayahnya bekerja ke luar daerah dan tak ada kabar lagi,” kata Yanti membuka pembicaraan di hadapan peserta rapat koordinasi di ruang rapat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulut, Kantor Gubernur, Kamis (18/06/2020). Sebuah kegiatan berbasis diskusi terbatas yang digawangi Swara Parangpuan (Swapar), salah satu lembaga non pemerintah di Sulut yang berfokus mengadvokasi perempuan korban kekerasan.
Karena sang ibu merasa kondisi perekonomiannya relatif sulit, anak tersebut diantar ke pasangan suami-istri di Manado, masih terhitung kerabat dekatnya. Kedua pihak kemudian sepakat anak itu akan dipelihara pasutri tadi. Secara sah bagian orang tua anak pada akta kelahiran juga mencantumkan nama pasutri tersebut.
Namun kondisinya kisruh saat pasangan orang tua angkat ini meninggal. Ada pihak yang meminta agar anak itu akan diadopsi lagi, padahal si anak yang sudah berusia 16 tahun menolak. Dia memilih pulang ke Wawontulap dan bergabung lagi dengan ibunya.
“Pihak yang meminta untuk mengadopsi sebagai perwalian mengultimatum agar anak ini kembali ke mereka, diberi batas waktu dan jika tidak akan dijemput pihak yang berwajib,” kata Yanti, sambil minta saran bagaimana menghadapi masalah tersebut.
Kasus yang dihadapi perempuan dan anak di Sulawesi Utara tak sampai di situ. Beberapa di antaranya baik yang dihadapi Swapar, pihak Dinas PPA hingga Komisi Daerah Perlindungan Anak juga mengalir dalam diskusi. Termasuk yang menarik adalah problem yang dihadapi Kanit PPA Direktorat Kriminal Umum Polda Sulut, Kompol Elisabet Geroda, saat mendapati temuan prostitusi online yang melibatkan perempuan di bawah umur.
Baru-baru dalam operasi keamanan di Manado, aparat mengamankan puluhan anak remaja laki-laki dan perempuan yang diduga terlibat prostitusi. Modusnya konsumen dan korban –karena pelaku perempuan masih di bawah umur jadi berstatus korban— janjian menggunakan aplikasi Michat. Usai Kompol Elis, begitu dia biasa disapa, melakukan pemeriksaan hingga dini hari, tersangka laki-laki dititipkan ke sel Polda. Namun untuk korban perempuan penanganan harus berbeda.
“Para korban perempuan ini saya titipkan ke shelter milik P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, berada di bawah Dinas PPA Sulut). Tapi saat saya cek lagi di lokasi itu, korban yang dititipkan malah sudah melarikan diri,” kata Elis seraya mengeluhkan keterbatasan infrastruktur shelter tersebut yang bisa membuat korban lari.
Beberapa waktu kemudian saat kepolisian melakukan operasi keamanan, para korban yang melarikan diri tertangkap lagi dan masih dengan modus yang sama; prostitusi online. Kompol Elis mengaku sempat naik pitam. Dia mengira korban yang lari itu sudah pulang ke rumah dan berkumpul dengan orang tuanya, ternyata masih nekad turun ke jalan.
Dari masalah tersebut bisa disimpulkan prostitusi online yang melibatkan perempuan di bawah umur harus secepatnya diseriusi berbagai pihak, kata Jull Takaliuang dari Komda Perlindungan Anak Sulut. Aktivis ini meminta konsumen atau pelaku juga harus dijerat dan dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera.
Apalagi menurut Kompol Elis, modus prostitusi menggunakan aplikasi Michat ini tak digerakkan oleh jaringan atau germo. Ironisnya dalam sejumlah kasus yang ditemui biasanya pacar korban sendiri yang menjadi perantara dengan konsumen.
“Mereka bermunculan dengan cepat dan jumlahnya banyak, motivasinya juga tak hanya karena alasan ekonomi sebab ada yang kami temukan justru sekolah di SMA terkenal,” tutur dia.
Di sisi lain, Nur Hasanah dari Swapar Sulawesi Utara menyatakan, kolaborasi antara forum pengada layanan dan pemerintah daerah dalam menuntaskan kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak menjadi sesuatu yang mutlak. Terutama kata Nur, saat berbagai belahan dunia termasuk Sulut lagi menghadapi pandemi Covid-19.
Dia memaparkan, hasil survei daring yang dilakukan Komnas Perempuan selang April-Mei 2020 menunjukkan perempuan dan sejumlah kelompok rentan lainnya dalam keluarga selain beresiko terpapar Covid-19, juga menanggung dampak-dampak khas secara sosial, ekonomi dan psikis terkait peran-perannya dalam masyarakat.
Hasil survei mengidentifikasi kerentanan pada beban kerja berlipat ganda dan kekerasan pada perempuan terutama dihadapi oleh perempuan yang berlatar belakang kelompok yang berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah per bulan, pekerja sektor informal, berusia antara 31-40 tahun, berstatus perkawinan menikah, berstatus menikah, memiliki anak lebih dari 3 orang dan menetap di 10 provinsi dengan paparan tertinggi Covid-19. (*)
Peliput: Ady Putong


Discussion about this post