Manado, Barta1.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, kembali menerima berkas perkara tahap II terkait kasus dugaan korupsi dana bencana banjir bandang Manado tahun 2014.
Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Maryono SH MH mengatakan secara online telah menerima pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) banjir bandang Kota Manado tahun 2014.
“Kasus tipikor ini diserahkan Kajaksaan Agung (Kejagung) RI dengan kerugian negara mencapai 8.700.000.000. (8,7 miliar),” ujar Maryono saat dikonfirmasi, Senin (18/05/2020).
Berkas tersangka yang dilimpahkan yakni FS alias Fence. “Tersangka merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di BPBD Kota Manado,” katanya.
Diketahui kasus tindak pidana korupsi banjir bandang tahun 2014 di Kota Manado diduga terjadi penyimpangan pada bantuan untuk masyarakat. Antara lain penyimpangannya ada pokja-pokja yang menerima bantuan ternyata fiktif dan ada juga sebagian yang menerima tapi jumlahnya tidak sesuai dengan yang seharusnya. “Sehingga diduga merugikan keuangan negara,” ungkap Maryono.
Tercatat ada empat tersangka dalam kasus tersebut termasuk Kaban BPBD Manado, MT. Apakah kasus tersebut hanya menyentuh empat orang itu, menarik ditunggu.
Peliput : Albert P Nalang


Discussion about this post